Kejati Banten Gelar Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea)” dalam Rangka Hakordia 2024

0
Kejati Banten Gelar Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea)” dalam Rangka Hakordia 2024
Views: 33

SERANG, TirtaNews — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”. Acara ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Conventional Hall Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H.; Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T.; Penjabat Gubernur Banten; Ketua Pengadilan Tinggi Banten; Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D. (Dekan Fakultas Hukum Untirta); Dewi Rayati Djahidi, S.H., M.H. (Advokat/Konsultan Hukum); dan Muhamad Romdoni, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Untirta) sebagai moderator. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran pejabat Kejati Banten serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus se-Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, dalam sambutannya menyampaikan harapan bahwa bedah buku ini dapat memperkuat reformasi hukum sekaligus upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Melalui kajian akademis yang mendalam, kita diharapkan mampu membedakan secara tegas antara kerugian keuangan negara yang harus diselesaikan secara pidana dan yang dapat diselesaikan secara administratif. Hal ini menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam mengidentifikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara,” ujar Siswanto.

Selain itu, Siswanto menekankan bahwa peringatan Harkodia tidak boleh berhenti pada perayaan seremonial. “Ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap penegakan hukum secara preventif dan represif,” tegasnya.

Bedah buku ini menjadi wadah diskusi mendalam tentang konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Diskusi ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih akademis bagi penguatan reformasi hukum di Indonesia, sekaligus masukan konstruktif untuk penyempurnaan buku tersebut.

Dekan Fakultas Hukum Untirta, Ferry Fathurokhman, menambahkan bahwa kolaborasi akademis dan praktis seperti ini penting untuk memperkuat literasi hukum. “Buku ini akan menambah khazanah ilmu hukum dan menjadi referensi penting bagi para akademisi, praktisi, dan penegak hukum dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Puncak peringatan Harkodia akan berlangsung pada 9 Desember 2024. Kegiatan seperti ini diharapkan tidak hanya memperluas pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi tetapi juga menjadi pendorong untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Acara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat. Dengan literasi dan diskusi yang mendalam, diharapkan Indonesia dapat semakin kokoh dalam melawan korupsi. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *