Biografi Anggaran Desa Tobat Tak Dipasang, Transparansi Desa Dipertanyakan

0
Biografi Anggaran Desa Tobat Tak Dipasang, Transparansi Desa Dipertanyakan
Views: 92

TANGERANG, TirtaNews— Tidak dipasangnya biografi anggaran desa di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari berbagai pihak. Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik ini disoroti oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC Abpednas) Kabupaten Tangerang.

Kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas yang dipimpin Ketua DPC, Saniman, bersama Ketua Bidang Pengawasan, Budi Trisantoko, dan Kepala Tim Investigasi, Harry Wibowo, menemukan bahwa baliho berisi informasi anggaran desa tidak terpasang. Sekretaris Desa Tobat, Nurdin, mengungkapkan bahwa baliho tersebut sebelumnya telah dipasang, namun mengalami kerusakan.

“Baliho biografi anggaran desa itu sudah dipasang, tapi kondisinya rusak dan hancur, sekarang sudah tidak ada,” ujar Nurdin.

Namun, tim investigasi Abpednas meminta salinan dokumentasi anggaran yang menunjukkan alokasi dana desa, termasuk dana pemberdayaan yang mencapai Rp398.963.000. Sekdes Nurdin menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membeli 30 ekor kambing yang dibagi kepada tiga kelompok masyarakat, serta mendukung kebutuhan kelompok tani melalui pembelian bibit dan kebutuhan lain.

Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, menilai alasan tersebut belum memadai. “Kami merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan. Kami akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Tobat untuk meminta penjelasan lebih rinci,” tegasnya.

Saniman juga menyoroti pentingnya pemasangan biografi anggaran sebagai bagian dari transparansi. Ia mengingatkan bahwa hal ini merupakan amanat sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Jika biografi anggaran tidak dipasang, dari mana masyarakat tahu penggunaan anggaran desa? Hal ini melanggar prinsip keterbukaan yang diatur undang-undang,” tambah Saniman.

Langkah Abpednas untuk mengusut kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas penggunaan dana desa. Tidak adanya transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (Re/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *