JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice bagi Pencuri Motor untuk Pengobatan Anak di Blora

0
JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice bagi Pencuri Motor untuk Pengobatan Anak di Blora
Views: 51

JAKARTA, TirtaNews – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Rabu, 6 November 2024, guna menyetujui sepuluh permohonan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Salah satu kasus yang memperoleh persetujuan ini melibatkan Suparno alias Gondes dari Kejaksaan Negeri Blora, yang didakwa Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara bermula saat Suparno, warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, mengambil sepeda motor yang diparkir dengan kunci tertinggal. Motor tersebut rencananya akan digunakan untuk berjualan pentol guna membiayai pengobatan anaknya yang menderita penyakit hidrosefalus. Tindakan Suparno ini menimbulkan kerugian Rp4,5 juta bagi pemilik motor, Dapar.

Dalam proses restorative justice yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, pihak Suparno dan Dapar mencapai kesepakatan damai. Suparno mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang kemudian diterima oleh Dapar. Korban juga menyatakan kesediaan agar perkara ini dihentikan secara hukum.

Setelah kesepakatan damai tercapai, Kejaksaan Negeri Blora mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Permohonan ini disetujui dan disampaikan kepada JAM-Pidum, yang kemudian memberikan persetujuan dalam ekspose virtual tersebut.

Selain perkara Suparno, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk sembilan kasus lainnya dari berbagai wilayah, termasuk tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Menurut JAM-Pidum, keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain adanya perdamaian sukarela antara tersangka dan korban, tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta penilaian bahwa proses hukum lebih lanjut tidak akan memberikan manfaat besar bagi para pihak.

“Penghentian ini adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan yang lebih manusiawi,” ujar JAM-Pidum, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum yang mengatur penerapan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan.

Penerapan pendekatan restorative justice ini diharapkan menjadi alternatif bagi kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan tanpa melalui persidangan, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan berdampak positif bagi korban serta masyarakat sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *