Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bjb Cabang Tangerang

0
Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bjb Cabang Tangerang
Views: 68

SERANG, TirtaNews – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) oleh salah satu Bank plat merah yakni Bank BJB Cabang Kota Tangerang pada tahun 2016. Ketiga tersangka tersebut adalah Sdr. J dari pihak swasta, EBY yang menjabat sebagai Relationship Officer (RO), dan DAS sebagai Manajer Komersial di bank tersebut. Rabu (06/11/2024).

Penetapan ketiganya sebagai tersangka menyusul penahanan sebelumnya terhadap SNZ, Direktur PT Karya Multi Anugerah, pada Kamis, 31 Oktober 2024. SNZ diduga berperan dalam memfasilitasi pengajuan kredit untuk proyek peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat yang bernilai kontrak sebesar Rp16,9 miliar.

Kasus ini bermula ketika J dan SNZ membuat kesepakatan untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan yang didanai oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung Barat dengan menggunakan nama perusahaan PT KMA yang dipimpin oleh SNZ. Guna membiayai proyek tersebut, J mengajukan pinjaman kredit senilai Rp5 miliar pada tanggal 14 September 2016 dengan menggunakan kuasa direksi dari SNZ.

Namun, dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut, terjadi penyimpangan yang melibatkan peran aktif EBY sebagai RO dan DAS sebagai Manajer Komersial. Beberapa penyimpangan yang terungkap antara lain:

  1. Ketidaksesuaian Kuasa Direksi – Kuasa direksi yang diberikan SNZ kepada J tidak mencantumkan izin untuk mengajukan pinjaman di bank, tetapi permohonan kredit tetap dilanjutkan.
  2. Verifikasi Kredit yang Tidak Dilakukan Sesuai Prosedur – EBY dan DAS tidak memverifikasi kelengkapan data atau melakukan survei terhadap informasi eksternal yang diperlukan untuk pengajuan kredit.
  3. Ketidaklengkapan Dokumen Akad Kredit – Pada saat penandatanganan akad kredit, bank belum menerima Standing Instruction dari debitur, yaitu komitmen tertulis dari debitur untuk tidak mengalihkan pembayaran proyek kepada bank lain.
  4. Pengalihan Rekening Pembayaran – Karena tidak adanya Standing Instruction, pembayaran proyek dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain oleh SNZ, yang kemudian mentransfer dana tersebut kepada J tanpa menyisihkan sebagian untuk melunasi fasilitas kredit.

Akibatnya, bank BJB Cabang Tangerang mengalami kerugian hingga Rp6,19 miliar. Dalam rangkaian tindakan ini, SNZ menerima imbalan sebesar Rp831,7 juta dari J, sementara EBY dan DAS memperoleh fasilitas umrah yang dibiayai oleh J.

Saat ini, DAS telah ditahan di Rutan Serang untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sementara EBY sudah menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang. Tersangka J masih dalam proses untuk dilakukan penangkapan.

Kasus ini menambah deretan skandal penyalahgunaan fasilitas kredit di lembaga keuangan pemerintah, dengan kerugian yang signifikan terhadap bank BJB Cabang Tangerang serta merusak kepercayaan publik terhadap proses perbankan di tanah air. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *