KDEKS Banten Perkenalkan Produk Halal UMKM ke Pasar Kamboja

0
KDEKS Banten Perkenalkan Produk Halal UMKM ke Pasar Kamboja

Oplus_131106

Views: 89

SERANG, TirtaNews — Direktur Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Banten, Eden Gunawan, bersama 75 pelaku UMKM berpartisipasi dalam kegiatan promosi produk halal ke Kamboja. Acara ini diselenggarakan melalui kerja sama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM, bertujuan memperkenalkan produk halal Indonesia sekaligus membuka peluang ekspor secara legal.

“Kami ingin produk-produk kita dapat memasuki pasar Kamboja, begitu pula sebaliknya secara legal,” ujar Eden Gunawan. Produk-produk yang dihadirkan beragam, mulai dari makanan ringan hingga fesyen, dengan dominasi produk makanan dan minuman. Untuk fesyen, produk yang dibawa antara lain kain batik dan tenun dari Sumatra Barat serta produk rajut sederhana.

Selain memperkenalkan produk UMKM, Indonesia diundang untuk berpartisipasi dalam pengembangan Halal Park di Kamboja, kawasan industri yang akan dikhususkan bagi produk bersertifikat halal untuk ekspor ke Indonesia. “Dengan adanya kawasan ini, produk yang masuk ke Indonesia tidak bercampur dengan barang lain yang dapat menggugurkan status halal,” jelas Eden.

Indonesia saat ini juga mengembangkan fasilitas serupa di Cikande, Banten, yang akan menjadi pusat ekspor-impor khusus untuk UMKM. Eden menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman tetapi juga mencakup barang-barang kebutuhan lainnya.

“Bahkan ada peluang bagus untuk kita, Produk impor yang sebelumnya diimpor dari Vietnam dan Thailand, juga akan diperluas aksesnya melalui jalur yang lebih langsung kita ambil dari Kamboja karena ternyata sebenarnya beras yang dari Thailand atau Vietnam itu juga berasal dari Kamboja,” paparnya.

Enam negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Kamboja, telah memulai kolaborasi dalam aspek sertifikasi halal, mencakup pertimbangan aspek kimia dan pertanian. Namun, baru 49 dari 193 negara yang menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA), untuk memastikan standar halal yang konsisten di pasar internasional. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *