Bahaya Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bisa Mengancam Penggunanya

0
Bahaya Pemanfaatan Tenaga Listrik Yang Bisa Mengancam Penggunanya
Views: 37

Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)

SERANG, TirtaNews – Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, oleh karenanya keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Untuk itu agar setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2).

Ketentuan tersebut merupakan upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan
pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi handal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.


Kewaspadaan dan kepatuhan standar ketenagalistrikan perlu lebih ditingkatkan lagi karena seringkali faktor penyebab utama dari kebakaran yang terjadi disebabkan oleh bahaya listrik. Potensi bahaya listrik ini
bisa mengakibatkan kerusakan harta benda, luka bakar bahkan dapat merenggut nyawa.

Sebagai referensi pada tahun 2020 penyebab kebakaran yang ada di DKI Jakarta sejumlah 938 kejadian yang disebabkan oleh listrik atau mencapai 62% yang disusul oleh penyebab lainnya seperti pembakaran sampah, puntung rokok, penggunaan gas dan lilin (sumber : https://jakarta.bps.go.id).

Terkait Ketentuan K2 ini tidak hanya untuk instalasi tegangan tinggi saja, melainkan termasuk tegangan menengah dan tegangan rendah. Untuk itu sebagai pemilik instalasi pemanfaatan tegangan rendah dalam
hal ini rumah tinggal maupun sektor lainnya perlu memenuhi aspek K2, diantaranya :
1. Pemasangan instalasi listrik wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL);
2. Pemasangan instalasi listrik wajib dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
(SKTTK);
3. Instalasi wajib diuji untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum instalasi
dialiri tegangan listrik oleh PT. PLN;
4. Komponen instalasi yang terpasang wajib
menggunakan peralatan listrik bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI); Listrik bisa diibaratkan seperti api, satu sisi bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat, namun sisi lain ada potensi bahaya jika pembangunan pemasangan dan pemanfaatannya tidak benar, maka bisa saja terjadi resiko bahaya listrik. Selain itu yang perlu diwaspadai bahwa listrik ini bisa dikatakan salah satu bentuk energi yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata, tetapi dapat dirasakan akibat dan manfaatnya.

Dalam pemanfaatannya perlu kita ketahui jenis bahaya listrik, diantaranya Bahaya sentuh langsung, sentuh tidak langsung, overload/beban lebih, hubung singkat,
thermal/panas, tegangan lebih, dan tegangan rendah.

Untuk menghindari potensi bahaya listrik perlu memperhatikan beberapa hal, diantaranya :
1. Gunakan komponen dan peralatan rumah tangga yang sudah berstandar SNI.
2. Tidak melakukan perubahan instalasi pada
pengaman yang ada di meteran PLN.
3. Gunakan ukuran kabel sesuai dengan kapasitas beban daya yang digunakan.
4. Lindungi kabel menggunakan pipa atau tertanam dalam tembok serta hindari konduktor terbuka.
5. Tidak menggunakan beberapa peralatan listrik dalam satu stop kontak.
6. Gunakan pengaman sistem grounding dan
penangkal petir.
7. Hindari pekerjaan instalasi saat listrik masih bertegangan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *