Pemkab Serang Buka Rekrutmen PPPK Untuk 453 Formasi, Ini Kriterianya
SERANG, TirtaNews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, sejak Selasa 1 Oktober 2024.
Ada 453 formasi PPPK yang dibuka oleh BKPSDM Kabupaten Serang tahun ini. Formasi PPPK Pemkab Serang, terdiri dari tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, berdasarkan hasil pengumuman seleksi administrasi, ada 925 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS, dan 260 tidak memenuhi syarat atau TMS.
Kemudian, Sutarman menjelaskan, dari 260 orang itu, 117 diantaranya mengajukan sanggah. Dari jumlah itu 33 orang berhasil diterima sanggahnya dan 82 orang sisanya ditolak.
Dengan demikian, kata dia, yang memenuhi syarat ada 958 orang dan tidak memenuhi syarat ada 227 orang.
“Diterima 33 orang sanggahnya,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).
Ia melanjutkan, yang berhasil lolos sanggah itu karena bermasalah dengan surat pernyataan. Beberapa berkenaan dengan materai yang diragukan keasliannya, namun setelah dikonfirmasi dinyatakan memenuhi syarat.
“Sekarang tahapan selanjutnya menunggu penjadwalan SKD dari BKN,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, sejak Selasa (1/10/2024) pengumuman pendaftaran PPPK, juga sudah dibuka. Kuota untuk PPPK di Kabupaten Serang sebanyak 453 orang.
“Hari ini diumumkan. Total jumlah formasi PPPK 453, terdiri dari tenaga guru 204, tenaga kesehatan 111 dan tenaga teknis 138,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengumuman rekrutmen PPPK diberikan waktu oleh BKN sejak 30 September – 19 Oktober 2024. Tahapan pendaftaran PPPK, sama saja dengan CPNS, yakni tinggal daftar dan upload data di SSCASN.
“Buat akun dulu,” ucapnya.
Akan tetapi, ia menambahkan, untuk PPPK hanya satu kali tes, yakni seleksi kompetensi dasar atau SKD.
“Sedangkan CPNS dua kali yakni SKD dan SKB atau kompetensi bidang,” pungkasnya. (Red)