H. Akhmad Jajuli : PPDB 2024 Harus di Perketat Dengan Aturan

0
H. Akhmad Jajuli : PPDB 2024 Harus di Perketat Dengan Aturan
Views: 127

SERANG, TirtaNews – PPDB (Penerima Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Tahapan SD, SLTP dan SLTA di Banten idealnya disambut dengan riang gembira dan sukacita sebagaimana didendangkan oleh Sherina Munaf (saat masih jadi Artis Cilik dulu) yang menyanyikan lagu : “(Masa) Liburan telah Tiba… Liburan telah Tiba…” Namun kenyataannya tidak sedikit pihak orang tua/wali murid yang dibuat pusing tujuh keliling. Utamanya saat ingin masuk Sekolah Negeri — yang notabene berbiaya lebih terjangkau.

Untuk mendaftar ke level SD syarat utamanya adalah (diutamakan) yg telah berusia 12 tahun, atau tejah berusia 7 (tujuh) tahun atau berusia minimum 6 (enam) tahun namun telah sempat menempuh pendidikan tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan atau Taman Kanak-kanak. Kadang-kadang ada juga SD yang menambahkan syarat (yang mengada-ada) : bisa Baca, Tulis dan Berhitung (Calistung). 

Memasuki SMP/Tsanawiyah yang berada di wilayah Kabupaten relatif tidak ada masalah serius karena daya tampungnya yang relatif cukup — dengan mengutamakan calon murid yang telah mencapai usia 15 tahun.  Namun lain halnya untuk wilayah Perkotaan. Tapi itu pun sudah teratasi dengan adanya Bantuan Keuangan dari pihak Pemkot setempat bagi murid yang diterima di sekolah swasta. Mau masuk Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta biayanya sama2 terjangkau  (contoh : di Kota Tangerang Selatan dan di Kota Tangerang). Tidak jadi masalah. Contoh : di Kota Tangerang Selatan masing-masing murid yang diterima di SLTP Swasta dianggarkan Bantuan sebesar Rp 1,8 Juta.

Masalah timbul saat akan memasuki SMAN, terutama di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya adalah adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah unit SMAN yang ada. Belum lagi soal animo warga masyarakat yang menginginkan anak-anaknya masuk Sekolah Favorit (sejumlah SMAN di Banten).

Sebagai perbandingan disajikan data sebagai berikut : di Kab. Lebak terdapat 42 SMAN (jumlah Kecamatan 28, jumlah penduduk 1,4 Juta Jiwa). Sedangkan di Kab Pandeglang,  dengan jumlah penduduk yg hampir sama dengan Kab. Lebak (dengan 35 wilayah Kecamatan) hanya terdapat 20 SMAN. Di Kab. Serang dengan penduduk yang lebih banyak dari Kab. Lebak (sudah lebih dari 1,7 Juta Jiwa, dengan wilayah 29 Kecamatan) jumlah SMAN “hanya” 27 Unit. Kondisi yang relatif ekstrim terjadi Kab Tangerang : dengan penduduk yang hampir mencapai 4 (empat) Juta Jiwa, dengan wilayah administrasi 29 Kecamatan, memiliki SMAN “hanya” 32 Unit.

Kondisi berbeda di wilayah perkotaan Tangerang. Di Kota Tangerang Selatan (dengan jumlah penduduk yang hampir sama dengan jumlah penduduk di Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang : sama-sama 1,4 Juta Jiwa), dengan tujuh (tujuh) Kecamatan, memiliki SMAN hanya sebanyak 12 Unit. Di Kota Tangerang (dengan jumlah  penduduk yang hampir sama dengan jumlah penduduk di Kab. Serang, dengan 14 Kecamatan) memiliki SMAN hanya 15 Unit.

Di Kota Serang (dengan jumlah penduduk hampir 700.000 Jiwa, dengan enam Kecamatan) memiliki 8 (delapan)  Unit SMAN. Adapun di Kota Cilegon (dengan jumlah penduduk lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Serang, dengan delapan Kecamatan) hanya miliki 5 (lima) unit SMAN.

Jumlah SMAN di Banten yang mencapai 161 Unit itu di luar jumlah 69 Unit SMKN yang tersebar di delapan Kab /Kota. Pelaksanaan PPDB di SMKN relatif tidak menimbulkan masalah karena semuanya melalui jalur Testing (tidak melalui Jalur Zonasi ) — namun mungkin  masih bisa  mempertimbangkan  aspek Afirmasi (ketidakmampuan Ekokomi orang tua calon murid) aspek Prestasi (Akademik atau Ekstra Kurikuler) dan aspek Perpindahan Orang Tua Calon Murid. 

Solusi atas Masalah

Solusi atas masalah PPDB yang selalu terjadi di Banten — utamanya di wilayah Kab. Tangerang,  Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan — adalah dengan menambah Jumlah Ruang Kelas Baru/RKB (Jumlah Rombongan Belajar) pada tiap-tiap Unit SMAN yang telah ada. Dan atau membangun Unit Sekolah Baru (USB) yang disesuaikan dengan  jumlah penduduk yang ada. Dan atau solusi lainnya, yakni dengan memberi Bantuan kepada para murid yang diterima di SLTA Swasta — sebagaimana telah dilakukan di Kota Tangerang bagi mereka yang diterima di SLTP Swasta.

Besaran Bantuan bagi Murid yang diterima di SLTA Swasta bisa diperbandingkan dengan besaran Dana BOSNAS (Pusat) dan Dana BOSDA (Pemprov) yang selama ini telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan oleh Pemprov Banten. Angkanya mungkin di bawah BOSNAS dan BOSDA — diusulkan sekitar Rp 1,5 Juta – 2 Juta per Murid.

Solusi berupa pemberian Bantuan bagi Murid yang diterima di SLTA Swasta akan dapat mengatasi dua hal : Biaya Pendidikan menjadi terjangkau oleh para Orang Tua/Wali Murid dan “Hak Hidup”  SLTA Swasta juga terjamin keberadaannya.

Tawaran solusi-solusi itu sangat konkret dan tertunjang oleh kemampuan PAD dan APBD Banten.  Tinggal dieksekusi.

Apabila (alternatif) solusi-solusi itu tidak dijalankan maka setiap taun akan selalu saja ada “gegeran” pada saat pelaksanaan PPDB.

Untuk seleksi masuk SMAN tahun ini (2024) melalui jalur Zonasi persyaratannya telah diperketat : yakni bahwa Kartu Keluarga (KK) yang berlaku adalah KK yang mencantumkan nama Ayah dan atau Ibunya (Calon Murid) sebagaimana nama yang telah  tercantum pada Ijazah dan/atau pada Buku Rapor dan atau pada Akte Kelahiran Calon Murid yang bersangkutan. Mulai tahun ini tidak boleh lagi nama Calon Murid tercantum dalam KK selain Kedua Orang Tua Calon Murid yang bersangkutan. Apabila tercantum dalam KK Pamannya, Bibinya, Uwaknya, Sepupunya atau Kakek/Neneknya pasti akan ditolak oleh Panitia PPDB SMAN di Banten. Perlakuan tentu dapat dikecualikan bagi Calon Murid yang sudah Yatim Piatu atau yang tinggal di Panti-panti Asuhan. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *