Optimalkan Kapasitas Perlindungan Perempuan Disabilitas dan Lansia, Komnas Perempuan Gelar Pelatihan
KOTA SERANG, TirtaNews – Komnas Perempuan menggelar Pelatihan penguatan Kapasitas Multipihak tentang Kesehatan Reproduksi dan Anti Kekerasan bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia, di Ledian Hotel Kota Serang, Rabu (19/06/2024).
Acara di buka dengan pertunjukan Debus Banten Perempuan dari komunitas Debus Banten yang merupakan budaya warisan leluhur Banten.
Maria Ulfa Anshori Komisioner Komnas Perempuan Indonesia mengatakan Pada konteks advokasi nya kami berharap Bu Encop Sofia sebagai anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten bisa lebih kuat memberikan masukan kepada pemerintah bagaimana perempuan bisa benar-benar mendapatkan jaminan kesehatan reproduksinya.
“Didalam pemenuhan hak-hak reproduksi dan disabilitas ini butuh sinergi dari semua pihak terutama dalam rujukan dan penanganan dalam konteks kekerasan seksual karena korban kekerasan seksual ini biasanya dampak trauma nya seumur hidup sehingga bagaimana korban bisa mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara psikis nya,” ungkap Maria.
Debus ini lanjut Maria, menurut saya menarik bagaimana perempuan memiliki potensi untuk bela diri sehingga perempuan memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri disaat merasa terancam keamanannya, imbuhnya.
Encop Sofia anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat signifikan dalam memberikan perlindungan kepada kaum perempuan penyandang disabilitas dan Lansia.
“Dalam SDG’s pemberdayaan gender terhadap perempuan dan anak perempuan dimana mereka memiliki kesempatan yang sama dalam segala kegiatan,” ujar Encop.
Memperhatikan keadilan gender lanjut Encop, tentunya penguatan Kapasitas Multipihak tentang Kesehatan Reproduksi dan Anti Kekerasan bagi Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia ini sangat penting, karena meskipun sudah dibuat Perda namun informasi dan implementasi dari Perda tersebut belum tersampaikan ke seluruh masyarakat Banten, jelasnya.
Sehingga, kata Encop, kita membutuhkan peran dari Komnas Perempuan dalam implementasi Perda 14 tahun 2019 tentang Perda Perlindungan Disabilitas, tutupnya.
Pelatihan ini diikuti 35 peserta yang merupakan perwakilan dari Organisasi Perempuan, Organisasi Disabilitas, Dinas Kesehatan dan DPPPKB Kabupaten Kota se-Banten.(Az/Red)