UNRAS di Kantor DPRD Pandeglang, Aktivis: Tutup Aktifitas Galian Tanah Diduga Ilegal Milik PT. Indra Jaya

0
UNRAS di Kantor DPRD Pandeglang, Aktivis: Tutup Aktifitas Galian Tanah Diduga Ilegal Milik PT. Indra Jaya
Views: 180

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Kegiatan galian tanah yang terletak di Kampung Kadu Kemis Desa Banjarmasin Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Banten, disoal Aktivis. Mereka menyebut, kegiatan galian tanah merah tersebut, diduga tidak mengantongi izin.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Aliansi Gerakan Aktivis Muda Kabupaten Pandeglang, Hadi Setiawan ketika dijumpai usai melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Dia mengatakan, harus diperhatikan didalam Undang-undang tentang Peraturan Pengelolaan Tata Ruang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Republik Indonesia No 23 Tahun 2021 pasal 1 ayat 7 tentang keputusan kelayakan lingkungan hidup, mengenai suatu rencana usaha dan atau yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Selain itu, pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan standar PLH dan Pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha, atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha yang wajib Amdal atau UKL dan UPL,” bebernya.

Jadi, lanjutnya, bagi pelaku usaha sebagaimana yang termaktub dalam PP No 23 Tahun 2021 tersebut, setiap pelaku usaha sudah diharuskan memiliki izin pengelolaan sesuai peraturan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam setiap pelaksanaanya. “Dan Dalam Prosesnya, pelaku usaha harus juga memahami mekanisme wilayah yang layak atau sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, itu harus,” tegas Hadi.

Apa yang ditemukan di Desa Banjarmasin Kecamatan Carita, sambungnya, dimana PT. Indra Jaya yang sudah melakukan kegiatan penggalian tanah merah tersebut, dan hal itu sudah melanggar PP No 23 tahun 2021 dan UU No 4 tahun 2009 pasal 97 dimana, seharusnya setiap pelaku usaha atau pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. “Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pandeglang No. 1 tahun 2022 tentang kawasan Carita merupakan kawasan lindung dan budidaya,” jelasnya.

Maka sudah tentu dan di ketahui bahwa, masih kata Hadi, PT. Indra Jaya hanya memiliki ijin operasional pengelolaan tataruang untuk perumahan, dan bukan untuk pengelolaan tambang atau penjualan. “Kami dari Aliansi Gerakan Aktivis Muda (GAM) menilai bahwa PT. Indra Jaya sudah melanggar PP dan Perbup Pandeglang, karena, PT. Indra Jaya sudah melakukan kegiatan usaha tambang penjualan tanah yang disinyalir tak berizin dan telah merusak jalan lingkungan umum,” tandasnya.

Kami menduga, ada keterlibatan oknum birokrasi yang membiarkan kegiatan PT. Indra Jaya yang seharunya ditutup secara permanen untuk kegiatan usaha tambang yang tidak sesuai PP dan Perbub tentang kelayakan penggunaan wilayah Kecamatan Carita sebagai wilayah lindung dan budidaya. “Kami menuntut kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada PT. Indra Jaya karena melakukan aktifitas usaha ilegal,” tegasnya.

Untuk itu kami dari Aliansi Gerakan Aktivis Muda mendesak dan menuntut Pertama, kata Hadi, mendesak kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang segera turun dan melakukan investigasi kegiatan Usaha PT. Indra jaya. Kedua, lanjutnya, mendesak Bupati Pandeglang memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas ESDM yang di duga memilki keterlibatan dengan kegiatan Ilegal PT. Indra Jaya yang telah membiarkan beroprasi sampai 1 Tahun lebih.

Tuntutan Ketiga, kami mendesak Bupati Pandeglang memanggil Camat Kecamatan Carita dan jajarannya yang di duga memiliki keterlibatan dalam kegiatan Ilegal PT. Indra Jaya. Tuntutan ke Empat, kami mendesak Polres Pandeglang memanggil aparat Kepolisian yakni Polsek Carita yang di duga memiliki terlibatan yang telah membiarkan kegiatan PT. Indra Jaya yang di duga Ilegal,” paparnya.

Dan terakhir, kami mendesak Bupati Pandeglang untuk segera menutup dan melakukan investigasi administratif dan lapangan terhadap PT. Indra Jaya yang di duga sudah merusak lingkungan kondisi jalan dan kenyamanan masyarakat umum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Indra Jaya belum bisa dihubungi. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *