Harga Gabah Sentuh Rp. 4.500/kg, Agus Ruli: Segera Naikkan HPP Gabah Menjadi Rp. 7.000/kg

0
Harga Gabah Sentuh Rp. 4.500/kg, Agus Ruli: Segera Naikkan HPP Gabah Menjadi Rp. 7.000/kg
Views: 103

JAKARTA, TirtaNews – Badan Pangan Nasional RI (Bapanas) menyelenggarakan Rapat Reviu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah & Beras dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Jakarta pagi ini (22/04/2024). Rapat dihadiri instansi pemerintah, pelaku usaha, organisasi petani, dan stakeholder lainnya.

Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah, yang hadir secara langsung menyampaikan kondisi petani yang mengalami penurunan harga gabah.

“Berdasarkan laporan anggota SPI Pandeglang, per Senin 22 April 2024, harga Gabah Kering Panen (GKP) di Kecamatan Cikeusik sudah anjlok ke angka Rp. 4.500 per kg”, ujar Agus Ruli

Fleksibilitas harga GKP yang diterbitkan Bapanas dari Rp. 5.000/kg menjadi Rp. 6.000/kg tidak mampu mengerek harga gabah ditingkat petani.

Harga gabah dibawah Rp. 5.000/kg membuat petani bangkrut. Ia menyampaikan bahwa biaya produksi petani padi sawah untuk menghasilkan satu kilogram gabah sudah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 lalu.

Mempertimbangkan biaya budidaya yang dikeluarkan oleh petani dan upaya
untuk menyejahterakan petani, maka SPI mengusulkan perubahan HPP untuk
gabah. Adapun beberapa komponen harga yang mengalami kenaikan signifikan: harga pupuk kimia (non subsidi); dan biaya sewa lahan bagi para petani tak bertanah.

Agus Ruli menyampaikan, SPI mengusulkan HPP untuk gabah kering panen (GKP) dari harga Rp5.000/Kg
menjadi Rp7.000/kg. Kenaikan tersebut berada di kisaran 25% dari biaya produksi
yang dikeluarkan oleh petani (dengan metode pertanian konvensional).

“Melalui rapat ini, Bapanas harus segera menerima usulan organisasi petani untuk menaikkan HPP Gabah. Sebab harga gabah ditingkat petani, terkhusus anggota SPI seperti di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta sudah terun drastis”, terangnya

Menurut Agus Ruli, harga gabah di lapangan ditentukan oleh pelaku usaha secara sepihak dengan alasan tergantung kualitas, semisal kadar air, padi nya terkena hama/rusak.

“Pemerintah harus menjamin tingkat kesejahteraan atau kebutuhan hidup layak bagi petani dari hasil usaha tani padi, begitu juga jaminan harga beras yang terjangkau untuk konsumen yang merupakan masyarakat kecil atau miskin lainnya seperti nelayan, miskin kota, dan buruh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah”, pungkas Agus Ruli.

Oleh karena itu, kenaikan HPP Gabah harus dibarengi dengan stabilitas harga beras pemerintah melalui subsidi, operasi pasar, sampai penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *