Trotoar Dijadikan Lahan Parkir, Dishub Tangerang Terkesan Tutup Mata

0
Trotoar Dijadikan Lahan Parkir, Dishub Tangerang Terkesan Tutup Mata
Views: 259

TANGERANG, TirtaNews – Trotoar yang merupakan jalur pejalan kaki kerap disalahgunakan menjadi tempat parkir. Pemandangan tersebut, nampak lumrah terjadi di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Tangerang.

Tak hanya motor, mobil yang secara dimensi lebih besar secara bebas parkir memenuhi trotoar. Padahal, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat (1) menyebut fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki bukan untuk dijadikan tempat Parkir anggota yang semena-mena seolah merasa milik sendiri.

Seperti yang terjadi di pertigaan Lampu Merah Bitung – Tangerang, tepat nya di Jln Alternatif Serang – Jakarta. Pejalan kaki yang semestinya melintas di atas trotoar terpaksa mengalah dan berjalan di badan jalan.

Kerap terlihat mobil Dinas PUPR parkir diatas trotoar padahal seharusnya ASN itu bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dan sangat disayangkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang terutama yang melakukan penjagaan di pos pantau Bitung terkesan melakukan pembiaran atas perilaku orang dinas yang parkir sembarangan.

Bahkan belum lama ini terjadi peristiwa amblasnya trotoar di wilayah tersebut, dan pada Jumat (19/04/2024) TirtaNews melakukan pantauan dilapangan dan berhasil menghimpun informasi bahwa menurut keterangan salah seorang warga yang juga pengguna jalan mengaku bahwa dirinya melihat ada truk bermuatan tinggi berhenti di trotoar.

“Iya pak Kemarin ada truk muatan berat berhenti di trotoar karena di stop oleh anggota Dishub Kabupaten Tangerang sehingga trotoar langsung amblas dan hancur,” ungkapnya.

Menurut keterangan Supir mobil Tersebut Dinas PUPR meminta ganti rugi sebesar 2,5 juta, akibat Paving Block yang belum lama di bangun hancur.

Salah satu anggota Pos Pantau Dishub Bitung saat di konfirmasi terkait mobil bermuatan tinggi mengaku tidak tau apa-apa.

“Kami tidak tau apa-apa soal mobil truk yang dimaksud,” jawabnya singkat.

Dishub Kabupaten Tangerang terkesan ada main, sampai berita ini di terbitkan enggan di konfirmasi.

Adapun Sanksi nya

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguang pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ).(Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *