Dewan Pers: Belum Ada Mekanisme yang Pastikan Jurnalis Dilindungi Negara

0
Dewan Pers: Belum Ada Mekanisme yang Pastikan Jurnalis Dilindungi Negara
Views: 114

Jakarta, TirtaNews – Dewan Pers mengulas kemerdekaan pers di Indonesia pada 2022. Salah satu hal stagnan yang disorot ialah soal perlindungan kesejahteraan jurnalis di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahyu mengatakan perlindungan kesejahteraan perlu ditingkatkan. Dia mengatakan belum ada mekanisme yang menjamin perlindungan dari negara terhadap jurnalis.

“Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang memastikan kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapat perlindungan dari negara,” kata Ninik dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

“Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya,” sambungnya.

Menurut Ninik, perlindungan kesejahteraan wartawan masih stagnan. Dia ikut menyinggung soal penyelesaian kasus penyerangan dua media pada 2020. Hingga kini, kasus itu tak kunjung selesai.

“Kita ingat dua tahun lalu, ada pelaporan penyerangan terhadap domain digital. Lalu, belum ada proses penyelesaian yang tuntas. Kita tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan terhadap kasus sama,” sambungnya.

Ninik juga menyampaikan keprihatinannya terhadap sebuah media yang sempat diserang beberapa waktu lalu. Dia berharap kasus penyerangan, baik terhadap media maupun jurnalis secara pribadi, dapat dituntaskan agar tak mengalami keberulangan kasus.

“Kita prihatin kemarin juga terjadi pada Tribun Medan yang juga diserang, penyerangan itu bisa di media sosialnya secara pribadi maupun di DDOS-nya. Kita berharap ada penyelesaian yang lebih tuntas dan saling menguatkan,” ungkap Ninik.

Selain perlindungan terhadap jurnalis, Ninik menyampaikan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalis. Dia menyebut upaya merevisi UU ITE masih mandek.

“Menurut saya, kebijakan atau regulasi yang secara infrastruktur mempersempit ruang informasi kepada kawan-kawan jurnalis, tentu ini hal yang perlu kita upayakan rekonstruksinya,” tutur Ninik.

Lebih lanjut, Ninik mengatakan jurnalis berkewajiban memberikan informasi kepada publik, memberikan kontrol sosial kepada publik. Oleh sebab itu, jika ruang informasi dibatasi oleh regulasi, maka telah terjadi kemunduran yang sistematis terhadap kebebasan pers.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *