Ijin HGB PT. Pondok Kalimaya Putih Habis, Warga Minta Segera Tinggalkan Sangiang

0
Ijin HGB PT. Pondok Kalimaya Putih Habis, Warga Minta Segera Tinggalkan Sangiang
Views: 108

Serang, TirtaNews – Masyarakat Pulau Sangiang didampingi Pena Masyarakat melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Selasa (06/02/2024).

Dalam audiensi itu, hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Kepala BPN Kabupaten Serang dan Camat Anyer dengan di moderatori oleh Staff Ahli dari Bupati Serang.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2024, Masyarakat Pulau Sangiang mendatangi Kantor Bupati Serang, namun pihak Bupati Serang sedang tidak berada di Kantor sehingga Pemerintah Kabupaten Serang mengagendakan kembali audiensi pada Selasa 6 Februari 2024, Pukul 10.00 -12.20 WIB.

Didalam ruangan audiensi semua pihak yang datang bersepakat untuk mengawal permasalahan yang ada di Pulau Sangiang dan memberikan rekomendasi agar PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) untuk tidak dilanjutkan izin perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) nya.

Pihak pemerintah Kabupaten Serang juga menyatakan jika selama PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) menduduki Pulau Sangiang, tidak pernah mau berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Dinas Penanaman Modal Daerah Kabupaten Serang jika selama PT. PKP melakukan investasi di Pulau Sangiang masih menunggak pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan jika izin HGB PT. Pondok Kalimaya Putih akan habis pada bulan Maret 2024 sehingga itu akan dijadikan momentum Pemerintah Kabupaten Serang, untuk memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGB.

Dalam forum audiensi Warga Pulau Sangiang memberikan tuntutan pada Pemerintah Kabupaten Serang :

1. Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) dan PKP harus segera meninggalkan Pulau Sangiang.
2. Pemerintah daerah wajib mengakui lahan-lahan warga yang saat ini masih bertahan dengan diberikannya legalitas Sertifikat Hak Milik.
3. Masyarakat Pulau Sangiang berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama sesuai dengan amanat UUD 1945

Maka setelah proses audiensi yang telah dilakukan sudah tidak ada alasan lain lagi untuk Pemerintah melanjutkan HGB PT. PKP.

“Perusahaan tersebut telah merampas hak warga dan merusak alam yang ada di Pulau Sangiang. Pemerintah dalam hal ini harus tegas dan melindungi warga Pulau Sangiang,” kata Dapid Nur, perwakilan Pena Masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *