Diduga Oknum Pejabat dan Caleg Nodai Bendera Merah Putih di Kawasan BTNUK
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengecam keras adanya Bendera Sang Saka Merah Putih yang berukuran besar, yang dinodai dengan coretan tanda tangan yang diduga, dilakukan oleh beberapa oknum Pejabat dan Calon Legislatif (Caleg) DPRD tahun 2024. Bendera tersebut, ditemukan petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) yang sedang melakukan giat patroli rutin.
Kecaman itu dia sampaikan ketika dijumpai pada acara kegiatan diskusi dan sosialisasi tentang Peraturan dan Kebijakan terbaru untuk pengelolaan TNUK bersama Kelompok Masyarakat, Tokmas, Toga, serta Muspika setempat serta Ormas yang ada di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
“Kami amat menyayangkan ketika kami liat adanya dokumentasi hasil patroli pihak BTNUK, bahwa, Sang Saka Merah Putih, yang penuh dengan coretan tinta hitam yang bertuliskan nama-nama dan tanda tangan dari orang yang pernah singgah di sana,” kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, Selasa (26/12/2023).
Kami menduga, katanya, coretan tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat pejabat daerah bahkan Calon – calon DPRD pada Pemilu 2024 yang akan datang. Kalau kita masih ingat beberapa persoalan kasus yang lalu saat beberapa pelajar melakukan gerakan aksi Demontrasi tolak RKUHP dan RUU kontroversial, salah satu massa demonstran pelajar membawa bendera Merah Putih saat aksi yang di gelar di jalan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 25 September 2019 silam, tepatnya di Gedung DPR, Palmerah, jakarta pusat.
“Dan pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya memaparkan data terkait aksi 30 September 2019 yang menangkap 1.365 peserta aksi di kawasan Gedung DPR, Senayan. Dari jumlah itu, sambungnya, sebanyak 380 orang ditetapkan sebagai tersangka, 179 orang ditahan. Dijerat dengan Pasal 170, 212, 214 dan, 218 KUHP. Karena, di duga melakukan pelecehan Bendera Merah Putih,” paparnya.
Pada saat itu, sambungnya, di terapkan pasal yang cukup berlipat kepada masa Aksi Demonstrasi para pelajar yang menentang pengesahan RKUHP dan RUU kontroversial lain di ujung masa Bakti DPR periode 2014-2019.
“Kemudian dikaitkan dengan hal ini, perbuatan mencoret-coret Sang Saka Merah Putih yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon pun tidak bisa di biarkan begitu saja, baik oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Pusat. Karena ini bisa di anggap melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melecehkan dan menodai bendera Republik Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut Tayo mengatakan, kami Himpunan Mahasiswa Islam meminta kepada pihak BTNUK, untuk segera melaporkan kejadian ini kepada APH, baik Polres Pandeglang, atau Polda Banten. Kami mengecam keras prilaku oknum oknum pejabat dan Caleg ini. “Mereka, harus diberikan sanksi yang tegas atas perbuatan yang tidak bertanggungjawab ini, jangan sampai mereka seenaknya melakukan hal yang melanggar hukum. Kami mendesak agar keadilan dan hukum harus ditegakan. Jangan sampai hukum tebang pilih, hanya tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya
Sementara itu, adanya Bendera Sang Saka Merah Putih yang berukuran besar terpasang di kawasan konservasi Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), dan banyak coretan berupa tanda tangan pada bendera tersebut, dibenarkan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Ardi Andono.
“Kami melihat saat melakukan patroli, itu banyak coretan di Sang Saka Merah Putih, yang kami duga, coretan itu dilakukan oleh oknum para pejabat dan calon DPRD Tahun 2024 ini,” ujarnya. (Ri3z/01).