Petani Dapat Pupuk Subsidi Hanya untuk Dua Musim Tanam
Kab.Tangerang, TirtaNews – Kementerian Pertanian (Kementan) mendistribusikan pupuk bersubsidi hanya untuk dua Musim Tanam (MT) tanaman padi. MT 1, pada Oktober sampai Maret (Okmar). MT 2, pada April sampai September (Asep), demikian dikatakan Kusnadi, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tegal Kunir, Kamis (05/01/2023).
“Oleh karena itu, dalam setahun pemerintah pusat melalui Kementan, tidak menanggung pupuk subsidi lagi, bagi petani yang menanam tanaman padi sampai tiga kali musim tanam atau MT 3,” jelasnya, kepada wartawan saat ditemui di Kantornya.
Sebab demikian, ujarnya, tidak bisa diistilahkan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, bila petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi saat ingin digunakan untuk memupuk tanaman padi pada MT 3.
“Karena, kuota pupuk subsidi bagi setiap petani hanya untuk dua musim tanam. Yakni MT 1 pada bulan April sampai September yang biasa disebut Asep. Dan MT 2 pada bulan Oktober sampai Maret yang biasa disebut Okmar,” jelasnya.
Setiap petani yang terdaftar dalam data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), berhak menerima subsidi pupuk urea maksimal 250 kilogram per hektare dan subsidi pupuk NPK Ponska maksimal 75 kilogram per hektare per satu musim tanam.
“Ilustrasinya, kalau seorang petani ngegarap sawah padi seluas 1 hektar. Maksimal dia dapat subsidi pupuk urea 250 kilogram per musim tanam. Berarti, kalau dua musim tanam, bisa dapat lagi subsidi pupuk urea 250 kilogram. Total, 500 kilogram,” jelasnya.
Ditambahkan Kusnadi, setiap petani yang menerima pupuk bersubsidi, maksimal hanya menerima pupuk bersubsidi untuk dua hektare luas lahannya saja. Kalau lebih dari dua hektare, tidak ditanggung. Misalkan, seorang petani menggarap lahan 3 hektar, maka lahan yang 1 hektare tidak ditanggung pupuk subsidi.
Untuk informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi Rp2.250 per kilogram. Pupuk NPK Ponska bersubsidi Rp2.300 per kilogram. Adapun kios resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Mauk, yakni kios Naga Jaya, untuk menjual pupuk bersubsidi ke petani di Desa Ketapang, Desa Tanjung Anom, Desa Mauk Barat, Desa Sasak, Desa Gunung Sari dan Kelurahan Mauk Timur.
Kemudian, Kios Eka Wati, untuk mejual pupuk bersubsidi ke petani di Desa Tegal Kunir Lor, Desa Tegal Kunir Kidul, Desa Jatiwaringin dan Desa Kedung Dalem.
“Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) salah satu tugasnya, adalah mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi. KP3 meliputi unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Dinas Pertanian,” tutupnya. (Zis/red)