Peringati Hakordia, Bupati Serang : Fokus Pencegahan Tipikor di Kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

0
Peringati Hakordia, Bupati Serang : Fokus Pencegahan Tipikor di Kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Views: 60

Serang, TirtaNews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.

Kegiatan ini diselenggarakan seiring dengan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia). Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam sambutannya, mengingatkan kepala sekolah dan pengawas untuk mematuhi aturan perundang-undangan serta menghindari pungutan liar, yang dianggap sebagai tindakan korupsi.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah memahami aturan-aturan yang ada, terutama mengenai pungutan liar. Jangan sampai dilakukan, karena akan berhadapan dengan hukum,” tegas Tatu kepada wartawan.

Bupati juga menekankan perlunya Pemkab Serang melalui Dindikbud untuk fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan. Para peserta rapat diberikan pemahaman tentang aturan hukum oleh Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, dan Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.

“Agar mereka tidak keluar dari jalur atau melakukan kesalahan karena ketidaktahuan. Jangan sampai terlibat dalam persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini yang paling penting,” imbuh Tatu.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya, menambahkan bahwa sebagai tindaklanjut dari rapat koordinasi, kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas. Dokumen ini menyatakan kesanggupan mereka untuk mematuhi aturan dan siap menerima sanksi jika melakukan pelanggaran.

Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia. Ia menyampaikan sejumlah catatan agar kepala sekolah menjauhi pungutan liar di lingkungan sekolah demi integritas dan keberlanjutan pendidikan.

Salah satu contoh yang sering di lakukan sekolah dan menabrak Undang undang Saber pungli di antara nya yang paling mencolok seperti, uang renang, uang studi tour dan uang lembar LKS dari 47 item yang ada di UU “SABER PUNGLI”

Kejaksaan Negeri Serang menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sekolah menjadi prioritas utama. Proses hukum hanya menjadi opsi terakhir.

Kepala Kejari Serang menyampaikan beberapa poin kunci, termasuk pentingnya kepatuhan pada peraturan, menghindari pungutan liar, transparansi keuangan sekolah, dan membangun kerja sama dengan komite sekolah serta masyarakat. Harapannya, rapat koordinasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepala sekolah dan pengawas terkait pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan, paparnya.(Hen/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *