Korban TPPO, PMI Asal Kabupaten Tangerang Meninggal Di Arab Saudi
Tangerang, TirtaNews – Seorang Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kp. Pejamuran Desa Pasilihan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten bernama Susi (31) dinyatakan meninggal dunia di Arab Saudi pada Minggu (03/12/2023). Susi dikabarkan meninggal setelah beberapa hari mengalami koma di rumah sakit setempat.
Ini bukan kali pertama terjadi, sudah banyak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meninggal di Arab Saudi korban sindikat TPPO yang kian hari makin bertambah diduga di picu karena bujuk rayu sindikat pelaku TPPO yang incar korban atau Calon Pekerja Migran yang awam, dengan ketidak tahuan akan prosedur legal sehingga terjerumus menjadi PMI yang ilegal.
Mendapat kabar bahwa Susi meninggal dunia kini Keluarga korban sindikat TPPO minta pertanggung jawaban sponsor atau PJTKI untuk memulangkan Jenazah keluarganya yang di duga berangkat secara Ilegal jalur nonprosedural yang belakangan di ketahui pemberangkatan melalui Hj. Salbiyah warga Cayur yang di salurkan melalui Hj. Saprah warga Kp.Bintaro untuk di proses melalui H.Sukara warga Kecamatan Mekarbaru .yang di duga telah memberangkatkan Susi Untuk bekerja menjadi PMI/TKW ke timur tengah dengan proses Nonprosedural.
Di hubungi awak media Budi Nurcahyo Staff di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banten, ” Mendapat kabar Terkait Meninggalnya Susi dari Kawan aktivis PMI Kabupaten Tangerang, bahwa pihak sponsor sudah memberikan santunan sebesar Rp. 20 Juta diluar santunan sarikah, ” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis (07/12/2023).
Sudah di ketahui bersama pelaku TPPO dapat dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.(Wahyu/Red)