Sempat Ditutup Warga, Pertambangan Diduga Ilegal Milik PT. Rafe Mandiri Perkasa Terus Beroperasi

0
Sempat Ditutup Warga, Pertambangan Diduga Ilegal Milik PT. Rafe Mandiri Perkasa Terus Beroperasi
Views: 163

Tirtanews.co.id, Buol, Sulawesi Tengah – Beberapa waktu lalu, Puluhan warga Desa Bodi Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sempat melakukan aksi protes dengan melakukan aksi pemalangan akses masuk jalan, ke lokasi pengolahan tambang emas milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP).

Warga menuding, aktifitas perusahaan PT. RMP telah berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar hingga mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan hidup warga setempat. Namun sayang, dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi tersebut malah berujung pemeriksaan belasan warga setempat oleh Aparat Penegak hukum, dari penyidik Polres Buol. Dan hal ini sempat diberitakan oleh salah satu media online.

Sontak saja, hal itu membuat geram Anggota DPRD Komisi II, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, Ahmad Andi Makka. Dia mendesak dengan tegas Polda Sulteng untuk menutup aktifitas di pertambangan yang diduga ilegal milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP), di Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Diduga, PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) sebagai pemilik dan pengelola pertambangan, diduga menyalahgunakan izin usaha, dari Pengolahan Batu Pecah, menjadi Pengolahan Tambang Emas Tanpa Izin (Peti),” tegasnya, Jum’at (10/11/2023).

Untuk itu, lanjutnya, Polda Sulteng diminta tegas dan untuk segera menutup atau menghentikan kegiatan operasional pertambangan diduga ilegal tersebut. “Aktifitas PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah harus dihentikan, karena telah menyalahgunakan izin usaha Pengolahan Batu Pecah menjadi Pengolahan Penambangan Emas tanpa Ijin,” ujarnya.

Aktifitas usaha diluar izin, tegasnya, itu termasuk kegiatan ilegal. Kepolisian Polda Sulteng, kata Anggota DPRD Buol, didesak untuk segera mengeksekusi pelanggaran itu dengan cara menghentikan aktifitas PT. Rafe Mandiri Perkasa. “Pernyataan desakan ini, untuk segera menutup aktifitas PT. RMP, yang menyalahgunakan izin, sehingga itu merupakan kegiatan ilegal,” jelasnya.

Sementara katanya, mencuatnya kegiatan pengolahan emas oleh PT. RMP yang diduga ilegal ini, katanya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat ada kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat, masyarakat pun, menyertai bukti berupa dokumentasi kegiatan dilokasi pertambangan.

Kami meminta segera, ditindak lanjuti dengan tegas dan, mudah-mudahan informasi ini bisa diketahui aparat Polda. Nanti juga kami akan kontak Polda agar informasi itu mereka tindaklanjuti,” pungkasnya. (Red/01/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *