Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Kekerasan Anak di Tegal

0
Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Kekerasan Anak di Tegal
Views: 5

SERANG, TirtaNews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap buronan kasus kekerasan terhadap anak asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Maskuri alias Pak’De, di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 8 April 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, setelah terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pascaputusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Maskuri, 63 tahun, merupakan warga Tegal yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Peristiwa yang menjerat Maskuri terjadi pada 10 Juli 2023 di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan fakta persidangan, korban merupakan anak perempuan berusia enam tahun.

Jaksa menyatakan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara memaksa dan melakukan tipu muslihat terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius akibat kekerasan tumpul, sementara pemeriksaan psikologis mengonfirmasi korban mengalami trauma berat.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan negeri, terdakwa sempat diputus bebas. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengejaran selama tiga hari di wilayah Tegal.

Tim berkoordinasi dengan aparat setempat dan sempat kehilangan jejak saat terpidana melarikan diri ke area ladang. Informasi baru kemudian diperoleh pada Rabu sore yang mengarah ke lokasi persembunyian di rumah kerabatnya.

“Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.

Setelah ditangkap, Maskuri dibawa ke lokasi aman sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur untuk menindak buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung mengimbau para buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk menghindari penegakan hukum. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *