DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026. Penyusunan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan wilayah dan kebijakan terbaru di sektor penataan ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan revisi RTRW akan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah.
“Pada 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.
Menurut dia, penyusunan revisi RTRW didahului dengan proses peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Serang guna merespons percepatan pembangunan kawasan industri, infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional pasca penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
RTRW Kabupaten Serang sebelumnya telah ditetapkan untuk periode 2011–2031 dan direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dokumen tersebut wajib ditinjau kembali setiap lima tahun.
Hasil peninjauan kembali pada 2025 menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang belum sepenuhnya selaras dengan rencana tata ruang yang ada. Karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan serta perumusan strategi baru.
Selain menghasilkan dokumen peninjauan kembali, proses tersebut juga memuat laporan penilaian perwujudan RTRW yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta konsepsi awal penataan ruang daerah.
Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Tata Ruang ATR/BPN pada Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Serang diminta melakukan revisi menyeluruh terhadap RTRW. Revisi ini diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi.
“RTRW yang baru nantinya menjadi dasar kebijakan pembangunan wilayah yang lebih terarah,” kata Fardianto. (Adv)
