SKCK Tak Lagi di Polsek, Polres Serang Imbau Warga Beralih ke Layanan Digital

SERANG, TirtaNews — Kepolisian Resor Serang menyampaikan adanya perubahan kebijakan dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan aturan terbaru dari Markas Besar Polri, layanan pembuatan SKCK kini hanya dapat dilakukan di tingkat Polda dan Polres.
Kepala Polres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan kebijakan ini perlu disosialisasikan karena masih banyak masyarakat yang datang ke Polsek untuk mengurus SKCK.
“Berdasarkan pembaruan dari Mabes Polri, pelayanan penerbitan SKCK saat ini hanya dapat dilakukan di Polda dan Polres, tidak lagi di Polsek,” ujar Andri, Rabu, 1 April 2026.
Ia mengimbau masyarakat memahami perubahan prosedur tersebut agar tidak salah tujuan saat mengurus dokumen. Menurut dia, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan serta mengurangi kepadatan di tingkat Polsek.
Selain itu, masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pendaftaran secara daring untuk menghindari antrean panjang. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SuperApp Presisi yang tersedia di perangkat telepon seluler.
“Apabila ingin menghindari antrean yang cukup lama, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SuperApp Presisi,” kata dia.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon diminta mengisi data identitas secara lengkap serta melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan. Selanjutnya, pemohon dapat memilih tujuan pembuatan SKCK, lokasi pengambilan di Polda atau Polres, serta menentukan jadwal pengambilan.
Andri menambahkan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang sama. Ia menilai mekanisme ini akan membuat pelayanan lebih cepat dan transparan.
“Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan meminimalisir antrean di lokasi pelayanan,” ujarnya. (Az/Red)
