IAEI Soroti Isu Halal dalam Perjanjian Dagang RI–AS

0
IAEI Soroti Isu Halal dalam Perjanjian Dagang RI–AS
Views: 7

JAKARTA, TirtaNews — Kalangan ekonom syariah menyoroti implikasi perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat, terutama terkait standar halal, neraca perdagangan, hingga transparansi kebijakan publik. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terarah yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Diskusi itu membahas dampak Agreement on Reciprocal Trade Indonesia–Amerika Serikat (ART) yang ditandatangani kedua negara pada 19 Februari 2026. Perjanjian tersebut lahir setelah serangkaian negosiasi yang dipicu kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap sejumlah negara mitra dagangnya.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah melakukan diplomasi ekonomi intensif untuk menekan potensi tarif tinggi terhadap produk ekspor Indonesia. Dalam proses awal, Indonesia menghadapi kemungkinan tarif hingga 32 persen.

“Melalui ART, tarif tersebut dapat ditekan menjadi sekitar 19 persen, bahkan beberapa komoditas memperoleh tarif lebih rendah hingga nol persen,” kata Susiwijono dalam forum tersebut.

Komoditas yang memperoleh kemudahan akses pasar antara lain minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, serta sejumlah komponen industri dan elektronik. Secara keseluruhan, kesepakatan ini mencakup sekitar 1.819 pos tarif yang mendapatkan fasilitas preferensi perdagangan.

Meski demikian, sejumlah akademisi menilai perjanjian tersebut tetap perlu dicermati secara hati-hati. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia, mengatakan potensi besar pasar produk halal Indonesia dapat menarik berbagai negara mitra dagang. Namun kebijakan perdagangan perlu memastikan tidak menimbulkan ketergantungan pada satu negara tertentu.

“Di tengah diskursus publik, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan perdagangan dapat membuka ruang impor bagi produk yang sebenarnya mampu diproduksi oleh pelaku usaha domestik, termasuk UMKM,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum IAEI sekaligus Guru Besar IPB University, Didin Damanhuri. Ia menilai kebijakan tarif sering menjadi instrumen strategi ekonomi negara besar dalam memperluas pengaruh terhadap mitra dagang. Karena itu, implementasi ART perlu diantisipasi agar tidak memperdalam defisit perdagangan Indonesia.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengingatkan bahwa pembahasan perdagangan tidak cukup hanya melihat neraca barang. Menurut dia, Indonesia masih menghadapi defisit neraca jasa terhadap Amerika Serikat, termasuk dalam layanan pembayaran dan transaksi lintas negara.

Isu sertifikasi halal juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Ketua Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Internasional IAEI, Murniati Mukhlisin, menilai diperlukan harmonisasi standar halal antara Indonesia dan lembaga halal di Amerika Serikat, seperti Islamic Food and Nutrition Council of America dan Islamic Services of America.

Menurut dia, Indonesia memiliki kerangka hukum halal yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sementara di Amerika Serikat sertifikasi halal umumnya dikelola lembaga swasta. Perbedaan struktur tersebut perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Selain substansi kebijakan, peserta diskusi juga menyoroti aspek komunikasi pemerintah kepada publik. Guru Besar Universitas Padjadjaran, Dian Masyita, mengatakan bahasa kebijakan yang terlalu teknis sering memicu kesalahpahaman dan memperkuat kekhawatiran masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Susiwijono menilai sebagian polemik yang muncul disebabkan oleh kompleksitas perjanjian perdagangan internasional yang kerap dipahami secara parsial. Pemerintah, kata dia, akan memperkuat sosialisasi dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.

Adapun Wakil Ketua Umum IAEI, Andi Faisal Bhakti, menilai transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci agar kebijakan strategis seperti ART dapat dipahami masyarakat secara utuh. Ia juga menilai keterlibatan lembaga legislatif dalam pembahasan perjanjian internasional penting untuk memperkuat legitimasi kebijakan.

Hasil diskusi ini akan dirumuskan lebih lanjut dalam forum Muzakarah IAEI untuk menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah dan dunia usaha dalam menghadapi dinamika perdagangan global. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *