Bupati Serang Minta Pendataan Ulang Rumah Tidak Layak Huni Usai Rumah Ambrol di Ciruas

0
Bupati Serang Minta Pendataan Ulang Rumah Tidak Layak Huni Usai Rumah Ambrol di Ciruas
Views: 8

SERANG, TirtaNews — Ratu Rachmatuzakiyah mengunjungi keluarga korban rumah ambrol di Kampung Cimiung, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu, 7 Maret 2026. Dalam kunjungan itu, Bupati Serang meminta pemerintah desa dan kecamatan melakukan pendataan ulang rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah tersebut.

Peristiwa rumah roboh itu terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang warga bernama Umayah (46) meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan bangunan rumahnya. Sementara putranya, Uktira (17), mengalami luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Serang.

Menurut warga sekitar, rumah tersebut merupakan bangunan lama dengan struktur yang sudah rapuh. Tembok rumah menggunakan bata lama, sedangkan penyangga bagian atas masih menggunakan kayu yang telah puluhan tahun terpasang. Kondisi itu diperparah oleh hujan deras pada malam kejadian hingga akhirnya bangunan roboh.

Ratu Zakiyah mengatakan dirinya menerima informasi kejadian tersebut dari pihak kecamatan. Ia kemudian memutuskan untuk mendatangi langsung keluarga korban sekaligus melihat kondisi rumah yang roboh.

“Saya datang untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ini tentu menjadi musibah bagi keluarga dan juga bagi kita semua,” kata Zakiyah.

Ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk lebih cermat memeriksa kondisi rumah warga, terutama yang berpotensi tidak layak huni.

Menurut Zakiyah, secara kasatmata rumah korban terlihat masih layak ditempati. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, struktur bangunannya ternyata sudah rapuh karena merupakan bangunan lama.

Karena itu, ia meminta aparatur desa dan kecamatan melakukan pendataan ulang terhadap rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Ciruas. Pendataan tersebut diharapkan tidak hanya melihat kondisi luar bangunan, tetapi juga memeriksa struktur di dalam rumah.

“Saya minta pemerintah desa dan kecamatan melakukan investigasi serta pendataan ulang RTLH. Kalau perlu masuk ke dalam rumah untuk mengecek struktur bangunannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni harus diprioritaskan bagi kelompok rentan seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, serta kepala keluarga perempuan yang kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap rumah yang roboh tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan sudah tidak layak secara struktural.

“Batanya menggunakan bata mentah dengan perekat tanah liat. Dari luar memang terlihat bagus, tetapi secara struktur sudah sangat rapuh,” kata Okeu.

Pemerintah Kabupaten Serang berencana membangun kembali rumah tersebut melalui program RTLH dengan perkiraan anggaran sekitar Rp50 juta. Rumah yang akan dibangun diperkirakan memiliki tipe antara 28 hingga 36.

Okeu menambahkan, selama ini pendataan RTLH lebih banyak didasarkan pada kondisi visual dari luar bangunan. Ke depan, pemerintah daerah berencana melakukan asesmen lebih mendalam, terutama terhadap rumah-rumah tua di sejumlah wilayah seperti Ciruas, Kragilan, dan Lebakwangi. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *