Keluarga Korban Kecelakaan Gugat Pemerintah Rp 100 Miliar

PANDEGLANG, TirtaNews — Tim kuasa hukum bersama keluarga Amin mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang. Gugatan itu berkaitan dengan kondisi jalan rusak yang diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kuasa hukum menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Raffi Hairil pada 27 Januari 2006 setelah mengalami kecelakaan di depan Hotel Pandeglang Raya. Mereka berharap almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah. Dana itu, apabila dikabulkan majelis hakim, disebut akan dialokasikan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas di Pandeglang dan Banten, mendorong perbaikan infrastruktur jalan rusak dan berlubang, serta meningkatkan keselamatan masyarakat.
“Gugatan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan bentuk perjuangan agar negara hadir menjamin keselamatan warganya,” ujar Raden Elang Mulyana salah satu anggota tim kuasa hukum, kemarin.
Sejumlah pejabat daerah turut menjadi tergugat dalam perkara ini, yakni Gubernur Provinsi Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Seorang sopir ambulans dicantumkan sebagai turut tergugat guna memenuhi syarat formil gugatan.
Menurut tim kuasa hukum, Amin mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak. Gugatan diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang layak dan aman.
Mereka juga menyatakan komunikasi dengan keluarga korban telah berjalan baik dan difasilitasi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat sehingga proses hukum berlangsung kondusif.
Melalui gugatan ini, penggugat berharap pemerintah daerah dan provinsi memberi perhatian serius terhadap kerusakan jalan serta mengambil langkah konkret guna mencegah kecelakaan serupa terulang. (Yuli/Red)
