DPP APDESI Anugerahi Penghargaan Tata Kelola Desa untuk Kabupaten Serang

JAKARTA, TirtaNews — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPP APDESI) memberikan piagam penghargaan atas tata kelola pemerintahan desa kepada Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2026. Penghargaan tersebut ditujukan kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, atas dukungan terhadap penguatan tata kelola dan percepatan pembangunan desa.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rangkaian Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APDESI Periode 2026–2031 di Auditorium Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jakarta, Senin (16/2/2026).
Bupati Serang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, bersama Asisten Daerah II Bidang Administrasi Pembangunan Febriyanto.
Rudy menyatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah kabupaten dan pemerintahan desa. “Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sinergi dengan desa dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, desa tetap menjadi prioritas pembangunan daerah. Kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, kata Rudy, diharapkan mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Ketua Umum DPP APDESI Periode 2026–2031, Junaedh Mulyono, mengatakan kemajuan desa tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah. “Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Dukungan konsisten dari kepala daerah akan memperkuat desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Rakernas APDESI 2026 mengusung tema “Konsolidasi APDESI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara” dan dihadiri pengurus pusat, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, serta kepala desa dari berbagai wilayah.
APDESI menilai Pemerintah Kabupaten Serang memiliki komitmen dalam pembinaan aparatur desa, dukungan anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Penguatan tata kelola desa juga merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberi ruang lebih luas bagi desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. (Yuli/Red)
