Kades Padaherang Dipolisikan, Kerap Ingkar Janji, janjikan Bayar Hutang Puluhan Juta Apabila Dana Desa Cair

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Kepala Desa Padaherang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Banten, Ade, belum lama ini di polisikan oleh warga Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi. Pasalnya, sudah beberapa bulan silam Kepala Desa Padaherang, meminjam uang dengan alasan untuk keperluan desa dan menjanjikan akan membayar menggunakan Dana Desa kepada warga Desa Perdana, Lilis, namun tidak kunjung di selesaikan. Padahal, Ade menjanjikan akan membayar tidak lama.
Demikian dikatakan Lilis kepada media ini. Menurutnya, dirinya sudah capek beberapa kali menagih dan menanyakan perihal sangkutan hutang Kades Padaherang kepada dirinya. Lilis mengatakan, pada saat meminjam uang, Ade Kades Padaherang berdalih meminjam untuk keperluan desa, dan menjanjikan akan membayar setelah Dana Desa 2025 cair. “Sudah beberapa kali saya menagih langsung ke rumahnya, namun janji manis saja yang didapatkan,” ungkap Lilis kepada media ini, Rabu (11/01/2026) ketika dijumpai di kediamannya.
Masih kata Lilis, Kades Padaherang sama sekali tidak menunjukan niat baiknya untuk menyelesaikan hutangnya. Malahan, akhir akhir ini terungkap ternyata bukan hanya kepada dirinya Kades Padaherang mempunyai urusan hutang piutang, Ade Kades Padaherang mempunyai juga hutang kepada orang lain.
“Awalnya saya hanya kasihan kepada Lurah Ade dan mau ngasih pinjaman uang, ternyata belakangan diketahui kalau Kades Padaherang mempunyai urusan hutang juga sama orang lain, malahan katanya sudah melakukan upaya hukum,” katanya.
Hingga Akhirnya, lanjutnya, pada hari Kamis 29 Januari, di fasilitasi oleh Polsek Patia untuk penyelesaian hutang tersebut, yang sebelumnya, saya melakukan pelaporan kepada Unit Reskrim Polsek Patia untuk dilakukan mediasi. ” Yang bersangkutan (Kades Padaherang-Red) hadir dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan hutang pada tanggal 10 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, Ade Kades Padaherang tidak kunjung menyelesaikan urusan hutang, malah, yang bersangkutan sama sekali tidak ada kabar berita,” bebernya.
Melalui suami saya, saya sempat menanyakan soal janji kesepakatan Kades Padaherang kepada Kanit Reskrim Patia. Namun, sepertinya Kanit Reskrim pun sudah tidak sanggup untuk menyelesaikan permasalahan karena, menurut pengakuan Kanit Reskrim sudah capek karena, komunikasinya sudah tidak di respon oleh Kades Padaherang. “Ini prilaku Kepala Desa sangat tidak benar, penyataan yang sudah di bikin di kantor kepolisian dengan membubuhkan Materai, dan disaksikan oleh sejumlah saksi, tetap tidak di indahkan, sangat miris prilakunya, apalagi kalau hanya dengan perjanjian biasa,” bebernya.
Lebih lanjut Lilis menuturkan, saya hanya menuntut agar Kades Padaherang, Ade, membayar hutang kepada dirinya, tidak lebih tidak kurang, hanya itu. “Bayar saja, tidak harus gimana gimana supaya permasalahan yang sudah lama ini bisa selesai,” tegasnya
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patia Polres Pandeglang, ketika ditanya seperti apa kesungguhan Kepala Desa Padaherang menyelesaikan permasalahan hutang dengan warga Desa Perdana, menjawab sudah capek, karena sama sekali tidak menjawab konfirmasi dari dirinya. “Capek telephone dan wa sidah tidak ada konfirmasi, tidak ada sama sekali,” jawabnya.
Sementara itu, Kepala Desa Padaherang, Ade ketika dikonfirmasi melalui telephone selularnya, mengaku dirinya masih sedang mencari uang untuk menyelesaikan hutangnya, namun belum cukup. “Iya, ini sedang mengumpulkan uang, belum mencukupi urusan dengan Lilis,” jawabnya singkat. (Ri3z/02).
