Ade Yuliasih Dorong Pemetaan Ulang Huntara Lebak, Mahasiswa Diminta Kawal Data

Oplus_131072
KOTA SERANG, TirtaNews — Anggota DPD RI asal Banten, Ade Yuliasih, SH, MKn menyoroti belum tuntasnya persoalan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban longsor dan banjir bandang 2020 di Kabupaten Lebak. Lima tahun berselang, sebagian warga masih bertahan di hunian darurat.
Isu itu mencuat dalam audiensi antara Ade dan BEM Bersatu Banten di Oregano Cafe, Sumurpecung, Kota Serang, Jumat (13/2/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi sosial-ekonomi warga serta langkah konkret mendorong percepatan hunian tetap.
Ade mengungkapkan, pembangunan Huntara pada 2020 bukan berasal dari program pemerintah daerah, melainkan inisiatif masyarakat melalui Perkumpulan Urang Banten (PUB), termasuk dirinya yang terlibat sejak awal masa tanggap darurat.
“Karena itu, setelah mendengar berbagai persoalan di lapangan, saya mendorong mahasiswa melakukan pemetaan mendalam—mulai dari jumlah kepala keluarga, kondisi sosial-ekonomi, hingga kebutuhan riil warga,” ujar Ade.
Menurut dia, data terverifikasi menjadi kunci untuk menagih komitmen pemerintah daerah dan pusat. Hasil pemetaan tersebut, kata Ade, akan menjadi bahan advokasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten, hingga kementerian terkait.
Bagi warga terdampak, Huntara yang awalnya bersifat sementara kini berubah menjadi ruang tinggal jangka panjang. Situasi itu menimbulkan persoalan baru: keterbatasan akses pendidikan, fasilitas ibadah, serta penguatan ekonomi keluarga.
Dalam audiensi tersebut, BEM Bersatu Banten menyampaikan tengah membangun taman bacaan dan merenovasi majelis taklim di kawasan Huntara. Program itu dimaksudkan sebagai dukungan sosial sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Ade mengapresiasi langkah mahasiswa yang dinilainya konsisten melakukan pendampingan. Namun ia menekankan, inisiatif sosial tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dalam menyediakan hunian tetap.
“Harapan saya, kerja keras adik-adik ini bisa menjadi masukan konkret bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi agar segera ditindaklanjuti, sehingga masyarakat di Huntara bisa memiliki tempat tinggal tetap,” kata dia.
Kasus Huntara Lebak menjadi ujian koordinasi lintas level pemerintahan dalam penanganan pascabencana. Skema hunian tetap kerap tersendat oleh persoalan lahan, anggaran, dan verifikasi penerima manfaat.
Dengan mendorong pemetaan partisipatif, Ade tampaknya ingin menggeser perdebatan dari polemik administratif menuju basis data lapangan. Di sisi lain, tekanan publik melalui gerakan mahasiswa dapat menjadi faktor pendorong percepatan kebijakan.
Lima tahun setelah bencana, pertanyaannya bukan lagi soal bantuan darurat, melainkan keberanian politik untuk menuntaskan hunian tetap. Bagi Ade Yuliasih, advokasi berbasis data menjadi pintu masuk agar warga Huntara tak terus hidup dalam status sementara. (Az/Red)
