Satpol PP Kabupaten Serang Razia Miras dan Penginapan di Cikande

0
Satpol PP Kabupaten Serang Razia Miras dan Penginapan di Cikande

Oplus_131072

Views: 2

SERANG, TirtaNews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar patroli penegakan peraturan daerah di Kecamatan Cikande, Kamis, 12 Februari 2026. Operasi tersebut menyasar kios jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin, penginapan, warung remang-remang, serta rumah kos yang terindikasi melanggar ketertiban umum.

Sebanyak 18 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan itu, dibantu 10 personel dari Kecamatan Cikande. Petugas menyisir sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang Bakhtiar mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi warga terkait dugaan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Razia ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait pelanggaran ketertiban umum yang dinilai meresahkan,” ujar Bakhtiar.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan minuman keras tanpa izin di sejumlah kios jamu. Barang bukti kemudian diamankan dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai prosedur.

Petugas juga mendapati beberapa pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan. Terhadap yang bersangkutan, Satpol PP memberikan pembinaan di tempat. Selain itu, warung remang-remang dan rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi daring turut diperiksa.

Bakhtiar mengatakan menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pengawasan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

“Sejumlah remaja dan pemilik usaha yang terjaring kami berikan pembinaan dan imbauan agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan daerah maupun norma sosial,” kata dia.

Satpol PP menyatakan akan terus melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum. (Maryono/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *