Kejati Banten Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Minyak Goreng Curah

KOTA SERANG, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Keduanya adalah YU, Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda, dan AAW, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, Kamis, 12 Februari 2026. Dengan pelimpahan tersebut, perkara segera memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Februari 2026. “Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis.
Perkara ini bermula dari perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN pada 28 Februari 2025. Nilai kontrak mencapai Rp 20,4 miliar dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut didiskontokan atau dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro oleh AAW selaku Direktur PT KAN. Namun hingga kini, minyak goreng sebanyak 1.200 ton yang menjadi objek perjanjian belum diterima oleh PT ABM.
Akibatnya, PT ABM—badan usaha milik daerah Provinsi Banten—diduga mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp 20.487.194.100. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Terhadap YU dan AAW, jaksa melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Jaksa menyatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (Az/Red)
