Disparpora Kota Serang Tertibkan Kawasan Stadion Maulana Yusuf

0
Disparpora Kota Serang Tertibkan Kawasan Stadion Maulana Yusuf
Views: 21

KOTA SERANG, TirtaNews – Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menertibkan kawasan Stadion Maulana Yusuf untuk mengembalikan fungsi utamanya sebagai sarana olahraga. Langkah ini juga ditujukan membersihkan area stadion dari berbagai aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachtiar mengatakan penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Serang. Kebijakan itu sekaligus merespons beredarnya video penertiban pedagang yang viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Zeka, selama ini kawasan stadion kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Karena itu, Satgas diberi kewenangan mengatur tata kelola kawasan, termasuk area pedagang Pasar Ekonomi Kreatif Stadion Maulana Yusuf.

“Kami melaksanakan perintah Bapak Wali Kota agar stadion tidak kembali menjadi tempat penjualan narkoba, praktik prostitusi, maupun mabuk-mabukan. Satgas bergerak merapikan area, khususnya pedagang pasar ekonomi kreatif, agar lebih teratur,” ujar Zeka, Rabu, 12 Februari 2026.

Ia mengimbau masyarakat mendukung upaya pembenahan tersebut. Pemerintah Kota Serang menargetkan Stadion Maulana Yusuf menjadi lingkungan yang sehat, aman, serta terbebas dari peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya.

Penertiban itu mendapat tanggapan positif dari kalangan pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Ekonomi Kreatif Stadion Maulana Yusuf, Imam Syafei, mengajak para pedagang bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Ayo pedagang, kita ikuti aturan dinas. Kita jaga stabilitas dan nama baik stadion. Kita ingin mengubah citra stadion menjadi pusat kuliner yang tertib dan berwibawa,” kata Imam.

Ia juga mengapresiasi Disparpora yang tetap menyediakan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif melalui penataan fasilitas kuliner yang lebih terorganisasi, di antaranya dengan mengarahkan pedagang ke area pujasera.

Pemerintah Kota Serang menyatakan penertiban mencakup pemulihan fungsi stadion sebagai fasilitas olahraga, pemberantasan praktik perjudian, narkoba, minuman keras, dan prostitusi, serta penataan pedagang agar lebih rapi dan estetis.

Dengan penataan tersebut, Stadion Maulana Yusuf diharapkan menjadi ruang publik yang nyaman untuk berolahraga sekaligus destinasi kuliner keluarga bagi warga Kota Serang. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *