Warga Sindangheula Keluhkan Debu Dump Truck Tambang Pasir

Oplus_131072
SERANG, TirtaNews – Perbincangan warga Kampung Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, memanas menyusul dugaan dampak polusi dari aktivitas dump truck pengangkut pasir dan berangkal yang keluar masuk kawasan Kapling Tubagus di Kampung Benua Kidul.
Sejumlah warga dari Kampung Pasagi Pasir, Ciwatu, dan Serut mengaku resah akibat debu yang beterbangan setiap hari serta ancaman keselamatan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan desa.
“Demi kesehatan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus menjaga kelestarian alam Desa Sindangheula yang selama ini sering digaungkan kepala desa,” tulis salah seorang warga dalam grup percakapan warga.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula, Amin Rohani, membenarkan pihaknya menerima banyak aduan. Ia mengatakan BPD telah menyampaikan sejumlah sikap sebagai respons atas keresahan warga.
Pertama, BPD mengimbau perusahaan tambang pasir mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur operasional truk tambang hanya diperbolehkan pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Kedua, BPD meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan moratorium izin aktivitas tambang di wilayah Sindangheula. Permintaan ini menyusul dugaan bahwa aktivitas di Kapling Tubagus bukan sekadar perataan tanah, melainkan sudah mengarah pada kegiatan penambangan.
“DLHK harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan,” ujar Amin.
Ketiga, masyarakat diminta turut mengawasi lalu lintas dump truck. Jika ditemukan pelanggaran jam operasional atau aturan lainnya, warga diminta melaporkan serta mendokumentasikannya.
“Kalau ada pelanggaran, laporkan dan viralkan,” kata Amin.
Seorang warga mengingatkan bahwa tekanan kolektif masyarakat pernah berhasil menghentikan aktivitas tambang di desa lain selama tiga tahun hingga perusahaan bersedia menempuh kesepakatan baru berbasis persetujuan lingkungan.
“Kekuatan terbesar ada pada kekompakan warga sebelum masuk ke jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ade Bahawi, warga Sindangheula yang juga perwakilan media, mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum bertindak cepat. Ia menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas dump truck di depan Perumahan Pesona Sindangheula, termasuk kendaraan yang melawan arah akibat kondisi jalan rusak.
Ade juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten memverifikasi izin operasional Kapling Tubagus.
“Perlu dipastikan apakah izinnya untuk pertambangan atau hanya perataan lahan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola aktivitas di Kapling Tubagus belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga. (Az/Red)
