Larangan Diabaikan, Penjualan LKS Diduga Masih Terjadi di SD Negeri Kota Serang

Oplus_131072
SERANG, TirtaNews — Instruksi Wali Kota Serang yang melarang penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri diduga tak lebih dari sekadar imbauan. Hingga awal 2026, praktik jual beli LKS masih berlangsung di sejumlah sekolah dasar negeri di Kecamatan Serang, dan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Informasi yang dihimpun dari orang tua siswa menunjukkan bahwa guru di beberapa sekolah secara aktif mengarahkan wali murid untuk membeli paket LKS di Toko Buku Adelia, toko yang disebut telah “disepakati” oleh pihak sekolah. Harga yang ditetapkan mencapai Rp130.000 untuk delapan mata pelajaran.
“Bukan pilihan. Sudah diarahkan ke satu toko,” kata seorang orang tua siswa kepada TirtaNews.co.id Ia mengaku khawatir anaknya akan tertinggal pelajaran jika tidak membeli buku yang dimaksud.
Toko Buku Adelia tercatat memiliki dua titik penjualan di Kota Serang, masing-masing di Kecamatan Serang—di depan gudang samping Bumi Agung—serta di Kecamatan Cipocok Jaya, Kompleks RSS Pemda Kota Serang. Penunjukan toko tertentu ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan potensi konflik kepentingan.
Sejumlah sumber yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan bahwa adanya dugaan kesepakatan antara pihak sekolah dan pengusaha buku, termasuk skema cashback atau keuntungan tertentu agar distribusi LKS tetap berjalan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar instruksi kepala daerah, tetapi juga mengindikasikan komersialisasi pendidikan yang sistematis.
Padahal, larangan penjualan LKS di sekolah negeri memiliki dasar hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memanfaatkan satuan pendidikan untuk kepentingan komersial. Kebijakan ini diperkuat oleh berbagai regulasi kementerian yang secara eksplisit melarang guru dan sekolah menjual buku paket maupun LKS kepada peserta didik.
Instruksi Wali Kota Serang juga sejalan dengan prinsip tersebut: sekolah negeri tidak boleh membebani orang tua siswa melalui praktik jual beli buku yang seharusnya difasilitasi negara atau bersifat opsional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi. Hingga kini, belum terdengar adanya penindakan tegas terhadap sekolah yang diduga melanggar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa larangan tersebut diabaikan secara terbuka.
Pengamat pendidikan menilai, pembiaran ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. “Kalau sekolah negeri masih melakukan praktik bisnis, itu bukan lagi soal pelanggaran administratif, tapi penyalahgunaan kewenangan,” ujar seorang pemerhati kebijakan pendidikan di Banten.
TirtaNews.co.id telah berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kota Serang serta pengelola Toko Buku Adelia. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Jika dugaan ini terus dibiarkan, larangan penjualan LKS dikhawatirkan hanya akan menjadi aturan di atas kertas—sementara praktik lama tetap berjalan, dan orang tua siswa kembali menjadi pihak yang menanggung beban. (Risdu/Red)
