Kasus Pengeroyokan di Jalan Maja–Kopo, Polisi Amankan Tiga Tersangka

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kopo mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat aksi pengeroyokan di wilayah Kabupaten Serang.
Kelompok geng motor ini diamankan di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam 20 Januari 2026.
Mereka masing-masing berinisial RU, 25 tahun, AS, 23 tahun, dan BI, 19 tahun, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Maja–Kopo, Kampung Kenting, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kejadian berawal saat ada sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam, kemudian terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon, Jumat, 23 Januari 2026.
Korban diketahui bernama Kevin Dolit Sirait 18 tahun, warga Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala depan dengan robekan sepanjang 15 sentimeter.
Kapolres menjelaskan, korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Maja. Namun karena kondisi luka cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RS Metro Hospital Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan kejadian, Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di kediaman masing-masing tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A 3033 OL, satu unit telepon genggam, serta senjata tajam jenis parang dan klewang.
“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” tambahnya.
Kapolres m menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan geng motor.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serang,” tegas alumnus Akpol 2006. (Maryono/Red)
