Bulan K3 Nasional Tercoreng, Pekerja Vendor IFPRO Merak Bekerja di Ketinggian Tanpa APD Lengkap

CILEGON, TirtaNews — Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung sepanjang Januari justru diwarnai temuan pelanggaran prosedur keselamatan kerja di Gedung PT Indonesia Ferry Properti (IFPRO) Cabang Merak, tepatnya di kawasan Mall Sosoro, Dermaga Eksekutif Merak Rabu 21 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, seorang
pekerja vendor terlihat melakukan pekerjaan di area ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Pekerja tersebut hanya mengenakan helm keselamatan standar, tanpa dilengkapi full body harness maupun sistem pengaman jatuh (fall protection) yang menjadi perlengkapan wajib dalam pekerjaan di ketinggian.
Temuan ini dinilai sangat disayangkan, mengingat pekerjaan dilakukan di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan terjadi di tengah momentum Bulan K3 Nasional yang seharusnya menjadi pengingat pentingnya penerapan budaya keselamatan kerja secara konsisten, bukan sekadar formalitas.
Padahal, ketentuan terkait pekerjaan di ketinggian telah diatur secara jelas. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian mewajibkan setiap pemberi kerja memastikan pekerja menggunakan APD yang sesuai serta menerapkan prosedur pengendalian risiko untuk mencegah kecelakaan kerja.
Seorang praktisi K3 yang enggan disebutkan namanya menilai, pelanggaran semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 oleh vendor. “Dalam sistem K3, tanggung jawab tidak hanya berada pada pekerja. Perusahaan pengguna jasa dan pengelola gedung memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan memastikan seluruh vendor mematuhi standar keselamatan kerja,” ujarnya.
Selain membahayakan keselamatan pekerja, pelanggaran K3 juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta orang lain yang berada di lingkungan kerja.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Messenger, Manajer IFPRO Cabang Merak, Jonfri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pekerja vendor yang melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa menggunakan APD secara lengkap.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peringatan Bulan K3 Nasional semestinya tidak berhenti pada slogan dan pemasangan spanduk semata. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang tegas, komitmen keselamatan kerja berisiko hanya menjadi jargon tanpa makna. (Dd/Red)
