BPI KPNPA RI Minta Seleksi JPT Kabupaten Serang Diusut

0
BPI KPNPA RI Minta Seleksi JPT Kabupaten Serang Diusut
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang kian menguat. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai proses seleksi tersebut berlangsung tertutup dan mengabaikan prinsip transparansi.

Rahmad mengkritik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang serta Panitia Seleksi JPT yang dinilai tidak membuka ruang pengawasan publik. Ia menyoroti tidak adanya respons terhadap permohonan audiensi dari Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) serta penolakan atas surat pemberitahuan aksi massa.

“Ketika audiensi diabaikan dan ruang kritik dibatasi, publik berhak mempertanyakan integritas proses seleksi. JPT seharusnya diisi melalui mekanisme yang terbuka dan objektif,” kata Rahmad, Jumat (16/1/2026).

Menurut dia, sikap tertutup tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Rahmad menilai jabatan pimpinan tinggi memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan dan kualitas pelayanan publik, sehingga proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika sejak awal prosesnya tidak transparan, maka hasilnya pun patut diragukan. Ada indikasi potensi konflik kepentingan dan maladministrasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, BPI KPNPA RI berencana melaporkan dugaan masalah dalam seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut, kata Rahmad, merupakan bagian dari kontrol sosial agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pendalaman hukum.

Ia juga menyatakan BPI KPNPA RI akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Januari 2026. Aksi itu disebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polda Metro Jaya melalui Bagian Administrasi Intelkam.

“Jabatan publik bukan ruang kompromi kepentingan. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip hukum dan kepentingan publik,” kata Rahmad. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *