Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Angkat Bicara Soal Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa TA 2022 dan 2023 Desa Sidamukti, Simak Penjelasannya

0
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Angkat Bicara Soal Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa TA 2022 dan 2023 Desa Sidamukti, Simak Penjelasannya
Views: 24

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Kaitan dengan adanya dugaan Penyimpangan Keuangan Desa TA 2022 dan 2023 di Desa Sidamukti, yang berakhir dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, SE, M.Si angkat bicara. Inspektur Inspektorat mengatakan, secara kedinasan telah melakukan secara maksimal antara lain, sudah mengedukasi, memotivasi dan sudah memanggil dan memberikan solusi agar Kades Sidamukti, segera mengerjakan sesuai temuan temuan.

“Jadi, kebetulan memang Desa Sidamukti itu temuannya tahun anggaran 2021 2022. Dan saya bertugas di Inspektorat di bulan Maret 2023. Ketika saya masuk di tahun 2023, itu sudah masuk ranah penyidikan ada laporan dari polres, jadi itu laporan keuangannya 2021 2022,” ungkap Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, SE, M.Si, ketika dihubungi melalui telephone selularnya, Rabu malam (07/01/2026).

Setelah itu, lanjutnya, pihak Kepolisian membuat surat ke Inspektorat yakni surat permohonan audit tujuan tertentu. Karena sudah di tangani oleh polres, kata Hasan, karena polres dan inspektorat sudah ada MOU nya, apabila sudah di tangani oleh polres Pandeglang maka kita sifatnya memonitor saja. “Atas permintaan audit tertentu, kami dari Inspektorat membantu sesuai permohonan perhitungan kerugian negara,” imbuhnya.

Pada saat itu saya pernah memanggil baik dari mulai yang bersangkutan, juga Ikadesnya supaya menyelesaikan temuan temuan masa lalu, karena waktu itu saya masih baru, saya sampaikan agar segera di selesaikan, temuan temuan supaya tidak lanjut ke tahap selanjutnya, dan yang bersangkutan menyatakan kesiapannya.

“Kemudian saya berikan 60 hari kalender agar Kades menyelesaikan, sesuai dengan PP 60 kalau misal ada kesempatan 60 hari ternyata tidak ada progres, baik DD, ADD dan Bankeuprov Banten, kalau ini tidak di selesaikan ini bisa ke tahap berikutnya, segera diselesaikan, kalau tidak bisa menyelesaikan silahkan dananya kembalikan ke kas desa sesuai dengan perhitungan dugaan,” jelasnya.

Namun sampai disana, masih kata Hasan Bisri, tidak ada progres juga pada saat itu 2023 dan 2024. Selanjutnya, karena pihak kepolisian punya SOP sendiri ini ada Laporan pengaduan dan sebagainya, mereka meminta penilaian kerugian atas dugaan penyimpangan. Akhirnya, kata Hasan, kita turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan beberapa kali rapat antara tim kami dengan Polres Pandeglang, dan itu berjalan dari 2023 hingga 2024. “Nah setelah itu tahap finalisasi pihak APH juga selain dari kita tim penilainya, mereka turunkan juga tenaga ahli dari universitas sebagai pembanding. Dan saya dengar informasi dari tim di lapangan itu mereka itu ahli ahli dari perguruan tinggi, dan S3 nya juga tekhnik sipil, jadi secara akademik dan secara keahlian mumpuni, dan mereka dengan kami tidak jauh beda penilaiannya karena auditor kami juga bersertifikat untuk penghitungan kerugian,” beber Inspektur Inspektorat.

Setelah selesai proses rangkaian tersebut, selanjutnya adalah ada di kepolisian. Demikian prosesnya jadi saya secara kedinasan, sudah mengedukasi memotivasi dan sudah memanggil dan memberikan solusi untuk kerjakan sesuai temuan temuan. Yang kedua lebih dari pada waktu 60 hari silahkan kembalikan kepada kas desa seperti itu penanganan dan arahan untuk kades Sidamukti.

“Jadi sekarang kan sudah di pintu APH, Inspektorat itu ada Dua tupoksi, Pertama, pembinaan, pembinaan itu sosialisasi edukasi pendampingan, itu kita sering dilakukan, kemudian memanggil memberikan solusi, saya sudah sampaikan kepada DPMPD, camat dan pimpinan kami sudah maksimal,” katanya.

Kami menghimbau kepada Kepala Desa agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari, yang pertama fahami tupoksi Kades, yang kedua pembagian tugas kepada Sekdes, kepada para Kaur dan Kasi. Dan ketiga laksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan APBDes, yang ke Empat diskusi dengan BPD, karena mereka pengawas adalah internal di desanya. Yang kelima, masih kata Hasan Bisri, silahkan konsultasi kordinasi dengan pihak kecamatan, karen kecamatan adalah tim monitoring juga, kemudian koordinasikan dengan DPMPD selaku induk dari desa.

“Dan yang terakhir jangan sungkan sungkan ke Inspektorat untuk desa desa yang ingin konsultasi pendampingan, karena kami di Inspektorat membuka layanan konsultasi, kita punya yang namanya klinik konsultasi kita siapkan irban irban satuan tugas khusus untuk pendampingan,” jelasnya.

Berarti kalau di sebut inspektorat kecolongan itu keliru, karena yang menemukan temuan itu juga inspektorat bukan yang lain. Kaitan dengan spj 2022 2023 Desa Sidamukti, sambungnya, kalau memang SPJ itu lengkap dan dilaksanakan, tidak akan naik kasusnya. “SPJ tidak hanya administrasi, misalnya paving block SPJ nya nota, kan ada fhotonya juga paving block kan SPJ tidak hanya tertulis tapi harus ada fhoto pelaksanaan,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang, Banten, Cecep Muhidin kepada media ini mengatakan, Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten, Karsidi, SH adalah anggota Apdesi. Bahkan, yang bersangkutan adalah Wakil Ketua APDESI Kabupaten Pandeglang, merangkap juga sebagai Ketua DPK Kecamatan Sukaresmi. Dia mengatakan, APDESI telah menunjuk Penasihat Hukum untuk membela Kades Sidamukti.

“Selain itu juga, APDESI mendampingi bukan hanya sekarang ini. Sebelumnya kami juga mendampingi Kades Sidamukti untuk mediasi, memberikan motivasi hingga terakhir itu Irban Lima yang sudah melakukan pemeriksaan sudah terlihat adanya kerugian negara,” jelasnya.

Untuk diketahui, lanjut Cecep, dari tahun sebelumnya, kami sudah melakukan beberapa upaya bukan hari ini saja. Karena waktu itu hasil APIP Irban 5 sudah terlihat kerugian negaranya. Namun, Kades Sidamukti bahkan hingga saat ini, tidak ada itikad baik. “Contoh, apakah pekerjaan iyang tertunda itu dilaksanakan, apakah untuk pengembalian ke kas desa sudah dikembalikan, sayangnya itu semua tidak ada, maka dari itu mungkin hasil gelar perkara langsung ditetapkan menjadi tersangka,” bebernya.

“Yang jelas kami secara pribadi dan nurani, kami menyayangkan adanya hal tersebut. Hingga hari ini, sudah saya konsolidasikan dengan para Ketua DPK APDESI saya sampaikan, jangan sampai kedepannya ada kejadian terulang kejadian seperti ini, harus berhati hati dengan pengelolaan keuangan desa,” tuturnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *