Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Jadi Tersangka, Diduga Korupsi DD ADD dan Bankeuprov Banten

0
Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Jadi Tersangka, Diduga Korupsi DD ADD dan Bankeuprov Banten
Views: 132

PANDEGLANG, TirtaNews – Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Penetapan tersebut, setelah Kepolisian menggelar gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2025 di ruang Ketenagakerjaan Dirkrimsus Polda Banten, menurut isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di tayangkan Polres Pandeglang kepada si pelapor.

Sontak saja, adanya SP2HP tersebut menggegerkan warga masyarakat Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, Banten. Lantaran, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Pandeglang yang ditujukan kepada Nanang Suherman warga Kampung Sidamukti Desa Sidamukti selaku pelapor, kaitan dengan penetapan tersangka Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, SH sudah beredar luas.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor: B/SP2HP/219/XII/RES 3 3/2025/Satreskrim tertanggal 30 Desember 2025 menyatakan bahwa, A. penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 23 Desember 2025 di ruang Ketenagakerjaan Dirkrimsus Polda Banten. B. Mengirim tembusan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. C. Mengirim tembusan penetapan tersangka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, A. penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Karsidi, SH. B. mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. C. mengirimkan surat permohonan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Di wawancara melalui telephone selularnya, Tokoh Masyarakat yang juga merangkap sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang, Dede widarso membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Pandeglang yang ditujukan kepada Nanang Suherman selaku pelapor yang juga warga masyarakat Desa Sidamukti.

Menurutnya, SP2 HP tersebut, betul adanya. Bahkan, katanya, menurut informasi, Kepala Desa Sidamukti saat ini masih di Polres dan statusnya sudah menjadi tersangka. “Betul sudah menjadi tersangka, bahkan informasi saat ini, Kades masih di Polres Pandeglang,” kata Dede Widarso ketika dihubungi melalui telephone selularnya, Selasa (06/01/2026).

Dan SP2HP tersebut, sambung Tokmas Desa Sidamukti yang juga sebagai mantan Kades Sidamukti diberikan Polres Pandeglang kepada Nanang Suherman selaku pelapor untuk memberitahukan kelanjutan perkembangan penyidikan. “Informasinya, sudah dua hari Kades Sidamukti di periksa di Polres, kemarin pulang tadi, dan tadi pagi katanya diperiksa kembali di Polres, enggak tau itu di tahan langsung atau tidak,” tukasnya.

Masih kata Dede Widarso, menurut pelapor, perihal yang dilaporkan kepada Kepolisian adalah Dana BUMDesa sekitar 65 Juta, kemudian Baju Linmas sekitar 18 Juta, kemudian fisik dan Ketahanan Pangan (Ketapang) pembelian kambing dan kandang yang seharusnya 60 Ekor Kambing yang dibelanjakan waktu itu hanya 4 Ekor, kalau tidak salah. “Itu semua Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” jelas Dede Widarso.

Lebih lanjut Dede Widarso mengatakan, sebagai Tokmas Desa Sidamukti, cukup miris dengan adanya kejadian yang terjadi di Desa Sidamukti, karena, katanya, yang melaporkan hal ini adalah warga Desa Sidamukti. Dan saya pun sudah pernah berupaya beberapa kali mencoba melakukan mediasi antara Kades dengan masyarakat. Hal ini berawal, kata Dede, dari rasa tidak percaya RT RW yang kemudian mengundurkan diri. “Namun setelah di mediasi ternyata Kades bersikukuh dengan egonya, akhirnya masyarakat melaporkan hal ini kepada APH,” bebernya.

Kalaupun memang Kades Sidamukti terbukti melakukan hal yang di sangkakan, kata Dede Widarso, Kades harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan apabila memang tidak terbukti maka nama baiknya harus kita pulihkan. “Sekarang dengan adanya SP2HP tersebut, mungkin setelah APH mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan, apa yang dilaporkan oleh masyarakat memang terbukti bukan hanya sebatas isue,” jelasnya.

“Hal ini juga sebagai pelajaran kepada kades kades yang lain, bahwa, anggaran DD itu ada peruntukan peruntukannya yang memang harus diberikan sesuai dengan yang direncanakan dari pembangunan desa tersebut. Mudah mudahan hal ini tidak terjadi dikemudian hari,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Kepala Desa Sidamukti, Karsidi, SH dan pihak terkait lainnya belum bisa dimintai keterangannya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *