UMK Banten 2026 Naik, Cilegon Tertinggi
Views: 107

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Banten. Penetapan itu diputuskan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan Gubernur Banten Andra Soni Nomor 703 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025, seluruh kabupaten dan kota di Banten mengalami kenaikan UMK dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase kenaikan berada di kisaran 4,79 hingga 6,67 persen.

Kota Cilegon kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten. Pada 2026, UMK Cilegon ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp5.128.084,48.
Posisi kedua ditempati Kota Tangerang dengan UMK Rp5.399.405,69 atau naik 6,50 persen. Selanjutnya Kabupaten Tangerang menetapkan UMK sebesar Rp5.210.377, disusul Kabupaten Serang dengan Rp5.178.521,19.

Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.247.870 atau meningkat 5,50 persen. Kota Serang berada di angka Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun wilayah Banten Selatan masih mencatat UMK terendah. Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06 atau naik 4,79 persen. Kabupaten Lebak menjadi yang terendah dengan UMK Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan kebijakan pengupahan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim usaha di Banten.
“Penetapan UMP dan UMSP, serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” kata Andra dalam keterangan tertulisnya. (Ridwan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *