Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kota Serang

SERANG, TirtaNews — Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 17 Desember 2025, polisi menangkap dua orang terduga pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Dua tersangka masing-masing berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Taktakan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka RS di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan,” ujar Condro saat konferensi pers didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu, 20 Desember 2025.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal RS, polisi menemukan tujuh paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan. Dari tangan DP, petugas menyita 85 paket sabu siap edar dan satu unit telepon genggam.
Menurut Condro, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 92 paket sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial EDO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemasok utama masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi,” kata Condro.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat RS dan DP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Yuli/Red)
