Jangan Jadi Macan Ompong, Satpol PP Kota Serang Dinilai Lamban Menindak Cafe Aldivo yang Tak Berizin

KOTA SERANG, TirtaNews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dinilai belum tegas menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin usaha. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Cafe Aldivo yang terletak di Jalan Raya Serang–Jakarta, Pakupatan, yang disebut telah beberapa kali mendapat surat peringatan namun tetap beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kafe Aldivo tersebut tercatat memiliki izin sebagai restoran. Namun dalam praktiknya, tempat usaha itu diduga beroperasi layaknya tempat hiburan malam. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sumber TirtaNews.co.id di lingkungan masyarakat sekitar menyebutkan, Satpol PP Kota Serang telah mengeluarkan sedikitnya tiga surat peringatan kepada pengelola usaha tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha di kafe Aldivo.
“Surat peringatan sudah diberikan, tapi kegiatannya masih berjalan seperti biasa,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan peraturan daerah oleh Pemerintah Kota Serang.
Ketua LSM AMPERA Badru Tamami menilai lemahnya penindakan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.
Selain itu, kata Badru, beredar pula dugaan adanya praktik pungutan liar dalam pengawasan tempat usaha hiburan malam di Kota Serang. Dugaan tersebut menyebutkan adanya aliran dana yang tidak masuk ke kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang, tegasnya.
Namun hingga kini, tudingan itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Badru berharap pemerintah Kota Serang dan Satpol PP setempat diharapkan memberikan klarifikasi atas lambannya penindakan serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, TirtaNews.co.id masih berupaya menghubungi Satpol PP Kota Serang untuk meminta penjelasan terkait langkah yang akan diambil terhadap tempat usaha yang diduga melanggar izin tersebut. (Az/Red)
