Tiga Jaksa di Banten Jadi Tersangka Pemerasan TKA Korea Selatan

0
Tiga Jaksa di Banten Jadi Tersangka Pemerasan TKA Korea Selatan
Views: 87

TANGERANG, TirtaNews — Kejaksaan Agung menetapkan tiga jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memeras tenaga kerja asing asal Korea Selatan hingga ratusan juta rupiah.

Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta RZ dan RV yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah penyidik Kejaksaan Agung mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para tersangka diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan dengan nilai mencapai sekitar Rp941 juta. Pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan para jaksa dalam penanganan perkara.

“Untuk tersangka, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang jaksa dan dua orang dari pihak swasta,” kata Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Anang, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Selain lima tersangka tersebut, penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa jaksa lain, khususnya yang bertugas di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.

“Bisa saja dimintai keterangan apabila penyidik memandang perlu untuk kepentingan pengembangan perkara,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 17 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dan membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan awal.

Namun pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan penanganan perkara beserta para pihak yang terjaring operasi kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan itu disebut sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas setiap aparat yang terbukti melanggar hukum, termasuk dari internal kejaksaan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *