Korban Pengeroyokan Minta Paminal Polda Banten Periksa Penyidik Polres Serang

SERANG, TirtaNews — Yanto Haryanto bin Taryono meminta Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten turun tangan memeriksa kinerja penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang. Permintaan itu disampaikan lantaran ia menilai penanganan kasus pengeroyokan yang dialaminya berjalan lamban.
Yanto, yang akrab disapa Ocoy, menjadi korban pengeroyokan pada Rabu, 22 Juli 2025, di sebuah bengkel motor di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami luka cukup serius dan melaporkan kejadian itu ke Polres Serang dengan nomor laporan LP/B/592/XII/2025/SPKT/Polres Serang Polda Banten.
Dalam laporan tersebut, dua orang bernama Itan Iyus dan Piki Aljuniata tercatat sebagai terlapor. Namun hingga lebih dari lima bulan sejak laporan dibuat, Yanto menyebut belum ada penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Laporan saya memang sudah diterima polisi, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan penangkapan. Saya menduga penanganan perkara ini diulur-ulur,” kata Yanto, Senin.
Ia mengaku tidak puas dengan proses penyidikan yang berjalan dan meminta Paminal Polda Banten memantau langsung penanganan perkaranya di Polres Serang. Menurut dia, tidak adanya perkembangan signifikan dalam waktu yang cukup lama menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat.
“Saya minta Paminal Polda Banten turun langsung memonitor laporan saya. Selama lebih dari lima bulan, perkembangannya sangat minim,” ujarnya.
Yanto juga menyebut salah satu terlapor, Itan Iyus, diketahui berprofesi sebagai staf Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal. Ia menilai dugaan keterlibatan aparatur desa dalam peristiwa kekerasan tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Kurang pantas jika seorang pelayan masyarakat berperilaku seperti preman,” kata Yanto.
Kasus pengeroyokan tersebut berpotensi dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Ancaman hukuman dapat lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Serang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun permintaan korban agar Paminal Polda Banten turun tangan. (Az/Red)
