PSN PIK 3 di Mata Mahasiswa, Pembangunan atau Pengabaian Ekologi?

Oleh : Saybia Zahra Azryan ( Mahasiswa UPI )
Di tengah gegap gempita agenda nasional Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat Lanjut (LKMM-TL), satu suara mahasiswa mencuri perhatian. Saybia Zahra Azryan, delegasi Provinsi Banten sekaligus mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), tampil membawa isu yang jarang disentuh secara kritis di ruang publik: perluasan Pantai Indah Kapuk ke PIK 3 yang kini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bukan sekadar paparan akademik, Saybia menghadirkan wacana yang menohok. Ia mengajak forum nasional tersebut melihat pembangunan PIK 3 bukan hanya dari sudut pandang investasi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan dari perspektif ekologi pesisir, ruang hidup nelayan, dan keadilan sosial masyarakat Banten.
Sebagai mahasiswa dengan latar belakang pendidikan kelautan dan perikanan serta berasal dari wilayah yang terdampak langsung, Saybia menegaskan bahwa proyek raksasa ini perlu diawasi secara ketat. Berdasarkan publikasi pengembang—Agung Sedayu Group dan Salim Group—pengembangan kawasan bertajuk Tropical Coastland ini diperkirakan menyedot investasi hingga Rp 65 triliun.
Dalam forum LKMM-TL, Saybia menyampaikan kegelisahannya atas penetapan PIK 3 sebagai PSN pada 2024. Menurutnya, status tersebut membawa konsekuensi serius terhadap tata ruang Provinsi Banten, khususnya kawasan pesisir Kabupaten Tangerang.
“Sebagai mahasiswa dari Banten, saya melihat dualisme yang sangat nyata,” ujar Saybia. “Di satu sisi ada janji investasi 65 triliun rupiah. Namun di sisi lain, kita berbicara tentang nasib 1.756 hektare mangrove, akses nelayan lokal, serta fungsi wilayah pesisir sebagai green belt yang melindungi masyarakat dari krisis iklim.”
Ia menilai, proyek ini berpotensi menggerus ekosistem pesisir yang selama ini menjadi benteng alami terhadap abrasi dan banjir rob. Lebih dari itu, Saybia mengingatkan bahwa ruang hidup masyarakat nelayan tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan pembangunan.
Dalam pemaparannya, Saybia menolak anggapan bahwa mahasiswa hanya menjadi penonton pembangunan. Ia menegaskan peran mahasiswa sebagai pengawas strategis kebijakan publik.
“Label Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi karpet merah untuk menabrak regulasi AMDAL,” tegasnya. “Mahasiswa UPI dan pemuda Banten harus memastikan bahwa percepatan pembangunan tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.”
Pernyataan tersebut mendapat respons dari peserta forum yang berasal dari berbagai daerah. Isu PIK 3 dinilai relevan secara nasional karena menyentuh irisan antara investasi, ekologi, dan hak masyarakat lokal.
Mewakili aspirasi daerah dan pendekatan akademik, Saybia mengajukan tiga tuntutan utama yang menjadi inti wacana publiknya:
Transparansi Kajian Lingkungan
Pemerintah dan pengembang diminta membuka secara utuh dokumen AMDAL terkait reklamasi dan alih fungsi lahan di kawasan PIK 3.
Perlindungan Masyarakat Lokal dan Adat
Menjamin tidak adanya penggusuran paksa serta memastikan ganti rugi yang adil dan relokasi yang manusiawi bagi warga pesisir Tangerang.
Moratorium Sementara Proyek
Mengkaji ulang status PSN apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata ruang wilayah Provinsi Banten dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Apa yang disampaikan Saybia Zahra Azryan bukan sekadar kritik, melainkan alarm dini dari generasi muda terhadap arah pembangunan nasional. Di forum manajemen mahasiswa tingkat lanjut, ia menegaskan bahwa masa depan pesisir Indonesia tidak boleh ditentukan hanya oleh nilai investasi, tetapi juga oleh keberlanjutan ekologi dan keadilan sosial.
Di tengah ambisi pembangunan besar-besaran, suara mahasiswa seperti Saybia menjadi pengingat bahwa kemajuan sejati adalah ketika pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan alam dan martabat manusia. #
