Kejati Banten Kawal Percepatan Koperasi Merah Putih

SERANG, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menandatangani kesepakatan bersama pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 15 Desember 2025.
Kesepakatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, antara lain perwakilan Menteri Koperasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, unsur Kepolisian Daerah Banten, serta jajaran Kejaksaan se-Provinsi Banten. Turut hadir pimpinan organisasi perangkat daerah, BUMN, BUMD, lembaga mitra strategis, serta para pengurus Koperasi Merah Putih.
Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Intelijen yang dibacakan Direktur II Jamintel Kejaksaan Agung Subeno, kolaborasi ini dinilai sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Republik Indonesia, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Desa disebut memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan nasional, termasuk ketahanan pangan.
Kejaksaan mencatat tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa secara nasional, mencapai 477 kasus pada periode Juli–Oktober 2025. Namun, Provinsi Banten diapresiasi karena mampu menekan penyelewengan anggaran desa hingga nihil.
Untuk memperkuat pengawasan, Kejaksaan mendorong kerja kolaboratif lintas pemangku kepentingan, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Jaga Desa. Kejaksaan juga menyatakan komitmennya mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih melalui koperasi binaan Adhyaksa dan Program Jaksa Garda Desa.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi wujud sinergi konkret antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Tinggi Banten. Menurut dia, kolaborasi tersebut bertujuan memastikan keberhasilan percepatan pembangunan koperasi desa dan kelurahan sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyebut Koperasi Merah Putih sebagai ikon pemberdayaan rakyat. “Koperasi bukan hanya entitas bisnis, tetapi gerakan sosial-ekonomi yang berakar pada semangat gotong royong,” ujarnya. Ia menilai percepatan pembangunan koperasi menjadi krusial di tengah ketatnya persaingan usaha, kesenjangan ekonomi, dan tuntutan tata kelola yang bersih serta transparan.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan mengambil tiga peran utama, yakni pengamanan dan pendampingan pembangunan, penguatan kepatuhan dan tata kelola, serta pencegahan korupsi dengan prinsip nol toleransi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengapresiasi penandatanganan kesepakatan tersebut sekaligus penyerahan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih binaan Kejaksaan Tinggi Banten di Kabupaten Tangerang, Lebak, Serang, serta Kota Cilegon.
Penyaluran CSR itu diharapkan dapat memperkuat permodalan koperasi dan mendorong tumbuhnya usaha produktif yang berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan. (Az/Red)
