Kejati Banten Peringati HAKORDIA 2025

SERANG, TirtaNews – Upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 digelar di halaman Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa, 9 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan tahunan yang menjadi momentum refleksi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh Adhyaksa.
Tahun ini Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Tema tersebut, menurut Kejaksaan, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan penegakan hukum, melainkan upaya memastikan sumber daya negara kembali kepada rakyat.
Upacara dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, para asisten, koordinator, Kabag TU, serta seluruh pegawai. Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kepala Kejati, ditegaskan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional.
Jaksa Agung menyebut estimasi potensi kerugian negara secara nasional mencapai Rp279,9 triliun pada 2024, angka yang menunjukkan masifnya kebocoran uang negara akibat praktik koruptif. Karena itu, Kejaksaan diminta memperkuat kualitas penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara.
“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa,” demikian kutipan amanat tersebut. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan bebas dari konflik kepentingan bagi setiap Insan Adhyaksa.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melaporkan kinerja setahun terakhir yang menunjukkan peningkatan penanganan perkara. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menaikkan tujuh perkara ke tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan, potensi kerugian negara senilai Rp803,7 juta berhasil diselamatkan.
Pada tahap eksekusi, Kejati Banten menuntaskan 81 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi lain (TPK dan TPKL) sepanjang 2025.
Dari tujuh kasus penyidikan tersebut, empat merupakan rangkaian perkara dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Perkara ini telah masuk Tahap II sejak 11 Agustus 2025 dengan enam tersangka: SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY.
Audit penyidik menyebut proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp21,68 miliar.
Selain kasus Tangsel, Kejati Banten masih mengusut tiga perkara penting:
Dugaan korupsi pengadaan Dynamometer Car pada Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian, Tahun Anggaran 2021.
Dua perkara dugaan korupsi terkait jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN). Dalam salah satu perkara, penyidik telah menetapkan tersangka AAW dan kawan-kawan.
Menutup laporan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan korupsi sebagai wujud komitmen menjaga kepercayaan publik.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas institusi, melainkan amanah negara. Kami berkomitmen menjalankan perintah tersebut secara profesional dan berintegritas,” ujarnya. (Az/Red)
