Kejati Sumsel Umumkan Capaian Kinerja Pidsus 2025 pada Peringatan Hakordia

0
Kejati Sumsel Umumkan Capaian Kinerja Pidsus 2025 pada Peringatan Hakordia
Views: 45

PALEMBANG, TirtaNews — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Senin, 9 Desember 2025. Pemaparan kinerja dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi jajaran Asisten Intelijen, Pelaksana Tugas Asisten Pidsus, serta para kepala seksi terkait.

Dalam sambutannya, Anton menegaskan bahwa indikator utama kinerja Pidsus tidak hanya terletak pada jumlah perkara, tetapi juga pada kemampuan pemulihan kerugian negara. “Penegakan hukum harus memberi efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Kejati dan Kejari se-Sumatera Selatan mencatat pencapaian sebagai berikut:

KegiatanKejati SumselKejari se-SumselPenyelidikan1177Penyidikan3452Pra-Penuntutan / Penuntutan4586Eksekusi–93Penyelamatan Keuangan NegaraRp 588.146.486.000Rp 27.367.875.766

Dengan demikian, total pemulihan kerugian negara dari seluruh satuan kerja mencapai lebih dari Rp 615 miliar sepanjang 2025.

Sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik juga dipaparkan dalam rilis tahunan tersebut. Beberapa di antaranya:

Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset bank milik pemerintah daerah di Semendo, Muara Enim. Kasus ini menetapkan tujuh tersangka dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 12 miliar (tahap penyidikan).

Perkara kredit PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari, enam tersangka, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,6 triliun, menjadikannya salah satu kasus terbesar tahun ini.

Penuntutan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, lima tersangka, dengan kerugian negara Rp 137,7 miliar.

Penuntutan kasus lahan Tol Betung–Tempino Jambi serta perkebunan PT SMB, melibatkan tiga tersangka, dengan total kerugian Rp 127,2 miliar.

Upaya hukum lanjutan terkait penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) perkebunan di Musi Rawas, dengan lima tersangka dan kerugian sekitar Rp 61 miliar.

Anton menyebut perkara-perkara tersebut menunjukkan pola korupsi yang melibatkan pengelolaan aset, kredit perbankan, dan tata kelola pertanahan yang tidak transparan. “Ini menjadi fokus penindakan tahun depan,” katanya.

Rangkaian pengumuman kinerja tersebut dilanjutkan dengan upacara Hari Antikorupsi Sedunia di halaman kantor Kejati Sumsel. Anton Delianto bertindak sebagai pembina upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Dalam amanat itu ditegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya proses hukum, melainkan bagian dari agenda nasional untuk mendorong pembangunan yang bersih. “Korupsi merampas kesejahteraan rakyat. Penegakan hukum harus memulihkan aset negara dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Anton.

Upacara ditutup dengan seruan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar menjaga integritas, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi sepanjang tahun mendatang. (BR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *