Bupati Serang Terbitkan Larangan Cuti dan Perjalanan Dinas Selama Libur Nataru

SERANG, TirtaNews — Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai pengaturan pelayanan publik selama masa libur akhir tahun. SE yang diteken pada 10 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat se-Kabupaten Serang.
Penerbitan SE tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta menjamin tata kelola pemerintahan berjalan optimal sepanjang periode libur Nataru.
Dalam SE itu, pemerintah melarang kepala OPD dan camat melakukan perjalanan ke luar Provinsi Banten selama libur Natal dan tahun baru, kecuali untuk tugas mendesak yang telah mendapat izin langsung dari Bupati. Selain larangan perjalanan dinas, para pejabat juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.
Adapun pemberian cuti kepada ASN dibatasi secara ketat. Para pimpinan OPD dan camat hanya boleh memberikan cuti kepada pegawai dengan alasan sangat penting dan melalui pertimbangan objektif, dengan batas maksimal 5 persen dari total ASN di masing-masing unit kerja.
Pemerintah Kabupaten Serang juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem. Koordinasi lintas sektor diminta berjalan optimal, termasuk memastikan ketersediaan personel untuk respon cepat serta sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.
Bupati Ratu Zakiyah menegaskan bahwa seluruh pejabat daerah wajib mematuhi ketentuan tersebut. Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada pejabat yang melanggar.
“Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama Natal dan Tahun Baru. Kita harus siap siaga karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa,” ujar Ratu Zakiyah seusai Rapat Koordinasi Forkopimda di Pendopo Bupati, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menambahkan, seluruh pejabat Pemkab Serang harus tetap berada di tempat selama libur. “Jika ada yang tidak mematuhi, kita beri sanksi. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apa pun di wilayah kami,” ucapnya. (Az/Red)
