Kuasa Hukum Nilai Perkara H Halim Sarat Rekayasa, K MAKI: Pencegahan Berujung Penindakan

Oplus_131072
PALEMBANG, TirtaNews – Kuasa hukum H Halim, Jan Maringka, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya. Ia menuding dakwaan yang dilimpahkan jaksa penuh rekayasa karena saksi kunci yang disebut berperan penting, H Haji, belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Perkara ini menimbulkan dugaan manipulasi atau penyelundupan hukum. Perubahan dakwaan dari yang pertama hingga ketiga sangat janggal. Bahkan angka kerugian negara Rp127 miliar hanya bersandar pada asumsi, bukan hasil perhitungan akuntan publik,” ujar Jan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Menurutnya, perkara yang kini menjerat H Halim berawal dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum, yang seharusnya tunduk pada ketentuan ganti kerugian tanaman dan tumbuhan. Jika terdapat perbedaan pendapat, kata Jan, mekanisme yang tepat adalah konsinyasi di pengadilan, bukan pemidanaan.
Ia menyebut patok BPM yang berada di dalam area HGU milik H Halim menunjukkan lokasi yang disita kejaksaan justru berada pada lahan sah milik kliennya. Hingga kini pun tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Jan menambahkan, tanaman sawit yang dipermasalahkan telah tumbuh puluhan tahun. Karena kondisi kesehatan, H Halim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. “Beliau sakit dan dirawat di rumah sakit. Sudah sembilan bulan demikian, tapi pemeriksaan terus dilakukan seolah-olah beliau tidak kooperatif,” kata Jan.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) ikut menyoroti penanganan perkara H Halim yang sudah memasuki tahap pembacaan dakwaan. Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, mempertanyakan dasar hukum penyidik menggunakan dokumen rapat-rapat pembahasan ganti rugi lahan sebagai alat mempidanakan H Halim.
“Proses ganti rugi lahan jalan tol itu melibatkan Kejari Musi Banyuasin. Tapi kenapa justru dokumen resmi proses tersebut dipakai untuk mempertersangkakan H Halim?” ujar Feri.
Ia juga mengkritisi klaim negara bahwa lahan yang dikuasai H Halim adalah aset pemerintah. “Jika benar milik negara, mengapa puluhan tahun tidak ada klaim? Kalaupun negara lalai menjaga asetnya, kelalaian itu jangan dipidanakan. Pihak yang memanfaatkan aset negara cukup dikenai kewajiban pajak atau beban keuangan,” tuturnya.
Feri menegaskan K MAKI berharap persidangan berjalan objektif. “Yang kami inginkan adalah proses yang adil, tanpa upaya mencari-cari kesalahan terdakwa atas kelalaian negara sendiri dalam menjaga asetnya.” (Az/Red)
