Proyek Tanpa Papan di Rotan Mulya, Pemerintah Daerah Diminta Usut Dugaan “Proyek Siluman”

0
Proyek Tanpa Papan di Rotan Mulya, Pemerintah Daerah Diminta Usut Dugaan “Proyek Siluman”

Oplus_131072

Views: 8

OKI, TirtaNews — Dua proyek pembangunan jalan di Desa Rotan Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memantik tanda tanya besar setelah ditemukan berjalan tanpa papan informasi dan tanpa pihak yang mengaku bertanggung jawab. Ketiadaan penjelasan mengenai sumber anggaran maupun pelaksana pekerjaan membuat warga dan kelompok masyarakat sipil menyebutnya sebagai “proyek siluman”.

Saat tim media dan lembaga pemantau mendatangi lokasi pada Kamis, 27 November 2025, aktivitas peningkatan jalan Rotan Mulya–Embacang dan pembangunan cor beton sepanjang sekitar 600 meter tampak berlangsung normal. Namun para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pemilik proyek. “Kami hanya bekerja,” ujar beberapa pekerja dengan jawaban serupa.

Keanehan berlanjut ketika tim menemui Kepala Desa Rotan Mulya. Ia menyatakan tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek yang berada di wilayah administrasinya. Kondisi serupa ditemukan ketika tim menghubungi seorang perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKI. Jawaban yang diterima pun tak kalah janggal: tidak ada keterangan mengenai asal proyek maupun pelaksana resminya.

Ketiadaan papan informasi proyek—yang wajib dipasang dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana publik—menambah panjang daftar dugaan pelanggaran administrasi.

Kordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, menilai situasi ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis. “Ini bukan sekadar keanehan. Ini pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan,” ujar Yovi dalam keterangan resminya. Ia menilai proyek yang berjalan tanpa identitas dan tanpa pengawasan jelas membuka ruang penyimpangan.

SPM Sumsel mendesak Pemerintah Kabupaten OKI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait sumber dana, pelaksana teknis, dan kepatuhan prosedural proyek. “Warga berhak mengetahui asal anggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan ini,” kata Yovi.

Ia juga menyatakan SPM Sumsel akan menggelar demonstrasi jika pemerintah tidak segera memberikan klarifikasi. “Ini bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk menagih akuntabilitas. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek konstruksi diduga tidak dipatuhi. Di antaranya:

UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan kejelasan pemilik proyek dan penyedia jasa.

Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur pentingnya transparansi informasi bagi proyek yang menggunakan dana publik.

Permen PUPR Nomor 18/2021, yang menyatakan setiap proyek jalan wajib memasang papan informasi berisi detail pekerjaan.

UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan kelalaian pejabat dalam pengawasan sebagai potensi penyalahgunaan kewenangan.

Ketiadaan informasi proyek ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI ataupun Dinas PUPR terkait status dan legalitas proyek tersebut.

SPM Sumsel dan warga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sementara itu, publik menunggu kejelasan mengenai apakah proyek tersebut sah, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana anggarannya digunakan. (BR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *